Sebagai akibat terjadinya krisis moneter pada tahun 1997, pemerintah Indonesia membentuk jaring pengaman keuangan dalam bentuk blanket guarantee untuk mencegah terjadinya bank run dan mengembalikan kepercayaan masyarakat, terutama pada industri perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penjaminan simpanan dalam sistem perbankan di Indonesia berdasarkan Undangundang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan menganalisis pengaturan premi berbasis risiko yang akan diterapkan dalam sistem perbankan di Indonesia, serta kendala-kendala yang mungkin dihadapi LPS nantinya ketika premi ini diterapkan. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Data dikumpulkan dengan studi kepustakaan dan melakukan wawancara dengan LPS. Hasil penelitian adalah dengan terbitnya UU LPS, penjaminan simpanan di Indonesia dilakukan oleh LPS sebagai bentuk sistem penjaminan simpanan eksplisit yang menggantikan kebijakan blanket guarantee sebelumnya. Dalam rangka melaksanakan tugasnya sebagai penjamin simpanan, LPS menetapkan dan mengenakan premi penjaminan kepada setiap bank peserta penjaminan, yang saat ini berdasarkan Pasal 13 UU LPS berlaku sistem flat rate premium dengan pengenaan premi yang sama untuk setiap bank. Berdasarkan Pasal 15 UU LPS, terbuka kemungkinan untuk mengubah sistem flat rate premium menjadi sistem premi berbasis risiko, yaitu tingkat premi yang berbeda antara satu bank dan bank yang lain berdasarkan skala risiko kegagalan bank dengan penilaian kriteria kuantitatif yang dinilai oleh LPS dan kriteria kualitatif yang dinilai oleh otoritas pengawas perbankan.
As a result of the monetary crisis in 1997, the Indonesian government established a financial safety net in the form of a blanket guarantee to prevent a bank run and restore public confidence, especially in the banking industry. This study aims to identify deposit insurance in the banking system in Indonesia based on Law Number 24 Year 2004 on the Indoensia Deposit Insurance Corporation (IDIC) and analyzed the regulation of risk-based premiums that will be applied in the banking system in Indonesia, as well as possible constraints faced by LPS later when the premium is applied. This research is a normative juridical literature. Data were collected by literature study and interviews with IDIC. The study is by the publication of the IDIC Act, the deposit guarantee in Indonesia conducted by LPS as a form of explicit deposit insurance system that replaces the previous policy of blanket guarantee. In order to carry out his duties as a guarantor of deposits, IDIC establish and impose insurance premium to each member bank guarantee, which is currently based on Article 13 of the Act applies IDIC flat rate premium system with the imposition of premiums the same for every bank. Under the IDIC Act Article 15, it is possible to change the flat rate premium system to become riskbased premium system, which is the premium rate is different between one bank and another bank based on the scale of the risk of bank failures with the assessment criteria are assessed by quantitative and qualitative criteria IDIC assessed by the banking supervisory authority.