Indonesia mempunyai potensi sumberdaya alam yang besar, salah satunya adalah batubara. Pengelolaan sumberdaya alam, antara lain batubara, yang ditujukan untuk memberikan keuntungan ekonomi semaksimal mungkin dijalankan dengan cara memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan hak penguasaan pada sumberdaya alam kepada pihak-pihak tertentu. Secara normatif landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD NRI 1945. Keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus. Prinsip yang terkandung dalam UUD NRI 1945 adalah pengusahaan potensi sumberdaya alam harus dilaksanakan secara berkelanjutan dan pemanfaatannya seoptimal mungkin bagi kepentingan rakyat. Dengan demikian, pemerintah memiliki peran utama dalam optimalisasi pengusahaan potensi sumberdaya alam. Pengaturan dan pelaksanaan pembayaran royalti batubara merupakan bagian integral dari Sistem Hukum Nasional Indonesia mengenai pemanfaatan sumber daya alam. Royalti batubara khususnya, dan mineral pada umumnya, memiliki segi-segi sosio ekonomi. Politik hukum pemanfaatan sumberdaya alarn di Indonesia, sementara itu, menggariskan bahwa sektor energi merupakan sektor yang "penting dan menguasai hajat hidup orang banyak." Oleh karena itu, sumberdaya alam harus dimiliki oleh seluruh bangsa, untuk kemudian dikuasai negara sebagai organisasi kekuasaan rakyat. Saat ini terdapat pula permasalahan royalti serta pungutan negara. Ketentuan hukum dalam Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Perjanjian Kerjasama Penjualan Batubara seharusnya diatur dalam peraturan Menteri ESDM yang lebih terinci lagi dalam hal teknis dilapangannya, guna mengikuti perkembangan pengusahaan pertambangan batubara pada saat ini maka diperlukan peraturan baru yang lebih terperinci. Perjanjian kerjasama penjualan batubara lebih khusus juga harus ada pengaturannya tersendiri, karena apabila dibiarkan saja seperti sekarang maka hak negara akan terus dikurangi oleh para pengusaha pertambangan batubara dan sangat merugikan negara, dimana tidak ada standar khusus jumlah presentase penjualan batubara yang sebelumnya dalam bentuk natura.
Indonesia has potential natural resources, among other things is coal. Natural resources management, among others to coal, devoted to provide optimal the economic incentives by means of giving authority to the government to establish the right to use natural resources to a certain parties. A normative ideal system the Indonesian economy is Pancasila and the Constitution of 1945. Justice is the very major economic system in Indonesia. Justice is the starting points, the processes and the final aim. A principle contained in the Constitution of 1945 is potential operation natural resources sustainably and its use must be implemented to the best possible for the public interests. Therefore, the government has a major role to maximize the natural resources operations. The arrangement and the royalty payments of coal is an integral part of the Indonesian national legal system on the utilization of the natural resources. Royalty on coal, and in general, the royalty of other minerals, having a socio-economic part. Legal politics on natural resources utilization in Indonesia dictates that energy sector is a sector which the "important and control life of the many people interest.'' Therefore, natural resources should be owned by all nations for later to be controlled by the state. Currently, there are also problems on the royalty and levies. Provision on the Coal Contract of Work (PKP2B) and the Cooperation on Coal Sales Agreement should be arranged in details in the Ministry of Energy and Mineral Resources in technical terms, to follow a development on the current coal mining operations to-date, and require more detailed new rules accordingly. The Cooperation on Coal Sales Agreement also must be arranged more detail as if it is left a one then the income of the state will be reduced by the coal mining bussinessmen, as there is no standard on coal sales percentage which formerly agreed in-kind.