Skripsi ini membahas mengenai tindakan penerimaan kreditur atas prestasi debitur meskipun objek perjanjian yang diberikan berbeda dengan apa yang diperjanjikan. Hal ini terjadi dalam kasus Perjanjian Penyediaan Jasa Transportasi Udara antara CV Saka Export dan PT Lion Air, dimana objek yang diperjanjikan adalah Boeing 737-400 namun yang diberikan adalah MD-90, yang mana kasus ini telah mendapat putusan Mahkamah Agung Nomor: 1207/K/PDT/2010. Metodologi yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Pokok permasalahan yang dibahas antara lain adalah Pengaturan perjanjian sewamenyewa transportasi udara di Indonesia, akibat hukum terhadap perjanjian dalam hal kreditur tetap menerima prestasi debitur meskipun objek perjanjian yang diberikan berbeda, analisis putusan Mahkamah Agung Nomor: 1207 K/Pdt/2010 menurut hukum perikatan di Indonesia. Kesimpulan dari penulisan ini adalah penerimaan prestasi yang dilakukan oleh CV Saka Export bukan merupakan suatu amandemen atau pelepasan hak darinya dan dalam kasus ini putusan Mahkamah Agung terhadap PT Lion Air adalah melakukan ingkar janji/wanprestasi.
This undergraduae thesis discusses the act of acceptance of the achievements of debtor creditor agreement granted even though the object is different from what was agreed. This happened in the case of Air Transport Services Agreement between the provision of CV Saka Export and PT Lion Air, where the object is a Boeing 737-400 but agreed that given the MD-90, which this case has got a Supreme Court decision Number 1207/K/PDT/2010. Methodology used in this paper is a normative juridical. Main issues discussed include setting the lease of air transportation in Indonesia, The legal consequences of the agreement in the case of debtor's creditors continue to receive performance although the agreement provided different objects, analysis of the decision of the Supreme Court Number: 1207 K/Pdt/2010 under the laws of the engagement in Indonesia. Conclusions of this paper are the acceptance of the achievements made by CV Saka Export does not constitute an amendment or waiver from them, and in this case the Supreme Court ruling against PT Lion Airs is doing bad-faith conduct/breach of contract.