UI - Skripsi Open :: Kembali

UI - Skripsi Open :: Kembali

Tinjauan hukum internasional atas elemen-elemen kontekstual kejahatan terhadap kemanusiaan: studi kasus Prosecutors v. Milan Martic = Contextual elements of crimes against humanity in international law perspective : case study of Prosecutors v. Milan Martic

Panjaitan, Alda Mayo Panajam; Hikmahanto Juwana, supervisor; Hadi Rahmat Purnama, supervisor (Universitas Indonesia, 2012)

 Abstrak

Crimes against humanity is one of the international crime which can be categorized as a jus cogens and evidently one of the most serious type of international crime. The concept of crimes against humanity first stemmed and codified in the post-World War 2 period, specifically from the Statutes of the International Military Tribunals of Nuremberg and Tokyo. The formulations set forth in the Tribunals? Statutes includes a set of chapeau or contextual elements which acts as a philosophical basis for the fulfilment crimes against humanity requirements. Further developments in crimes against humanity gave birth to a myriad of formulations, whether seen from the aspect of general definition and the contextual elements, like the ones formulated in the Statutes of ICTY, ICTR and ICC. This thesis will be focused on the contextual elements of crimes against humanity as stipulated in the ICTY Statute, and will be thoroughly related to the case Prosecutors v. Milan Martic to further boost the practical understanding for the matter of crimes against humanity.

Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan salah satu kejahatan internasional yang masuk ke dalam kategori jus cogens dan juga salah satu dari jenis kejahatan internasional paling serius. Konsep kejahatan terhadap kemanusiaan pertama kali muncul dan dikodifikasikan pasca-Perang Dunia ke-2 melalui Statuta Pengadilan Nuremberg dan Tokyo. Formulasi awal dari kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut selalu memiliki elemen-elemen chapeau atau kontekstual yang merupakan basis filosofis dari pemenuhan syarat kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam perkembangan lanjutan kejahatan terhadap kemanusiaan muncul berbagai variasi-variasi formulasi baik dari aspek definisi umum maupun elemen-elemen kontekstual, seperti pada ICTY, ICTR dan juga ICC. Tulisan ini akan berfokus pada elemen-elemen kontekstual seperti yang ada di dalam Statuta ICTY dan akan dikaitkan dengan kasus Prosecutors v. Milan Martic agar mempermudah pemahaman aplikatif dari konsep elemen-elemen kontekstual kejahatan terhadap kemanusiaan.

 File Digital: 1

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Open
No. Panggil : S42997
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2012
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resources
Deskripsi Fisik : xv, 119 pages ; 30 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S42997 14-21-449577677 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20309978
Cover