Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis serta membandingkan sistem pembuktian di Indonesia dan di Amerika Serikat, khususnya mengenai alat bukti dan beban pembuktian. Alat bukti dan beban pembuktian dalam penelitian ini dikhususkan pada aspek mengenai transfer dana. Amerika Serikat sebagai negara adi daya dijadikan perbandingan dikarenakan pengaturan transfer dana di Indonesia dilatar belakangi dengan kegiatan transfer dana di Amerika Serikat. Dalam hal ini pengaturan mengenai transfer dana di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, hal tersebut sebagai bukti pengaturan secara materi mengenai transfer dana. Dan Electronic Fund Transfer Act sebagai pengaturan secara materi mengenai transfer dana di Amerika Serikat. Dimana ketentuan tersebut mengatur mengenai alat bukti yang sah dan beban pembuktian. Dalam pengaturan di kedua negara tersebut, alat bukti elektronik dianggap sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.Adapun dalam beban pembuktiannya, kedua negara tersebut sama-sama menganut mengenai beban pembuktian biasa dan beban pembuktian terbalik. Pada dasarnya kedua produk hukum tersebut bertujuan untuk melindungi nasabah atau para pihak dari penyelenggara transfer dana.
The purposes of this research are to compare, to analyze, and to explai the syste, of evidence, particulary on evidence and burden of proof used on fund transfer between Indonesia and United States of America. Using United States if America law as comparison variable to Indonesia law in this research is regarding to the superpower status of America and its difference to the Indonesia law system. The most recent law that enacted by Indonesia goverment concerning fund transfer is Law Number 3 Year 2011. According to this research, researcher compared the Law Number 3 Year 2011 to Electronic Fund Transfer Act. Both regulations regulate transfer of fund in each country and consider that electronic evidence as a legitimate evidence to be used in court. Both regulations use common burden of prood and reversed burden of proof. At least, both regulations were enacted ti protec customer from the service provider of fund transfer.