Pembahasan dalam penelitian ini didasarkan pada tiga pokok permasalahan sebagai berikut: (1) Bagaimana pengaturan sistem resi gudang sebagai lembaga hukum jaminan? (2) Bagaimana eksekusi jaminan resi gudang apabila debitur wanprestasi? (3) Apakah hak jaminan resi gudang telah mengakomodir kepentingan yang tidak diatur dalam dalam lembaga hukum jaminan gadai dan fidusia?
Hak jaminan atas resi gudang merupakan suatu lembaga hukum jaminan baru di Indonesia dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang. kemudian terdapat perubahan pada Undang-Undang Sistem Resi Gudang dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang. Dengan adanya perubahan dalam Undang-Undang Sistem Resi Gudang ternyata masih juga menyisakan beberapa permasalahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan-permasalahan yang muncul dalam praktek pelaksanaan sistem resi gudang di Indonesia, lebih khususnya dalam pelaksanaan pembebanan hak jaminan atas resi gudang.
The point of discussion in this research starts from three basic questions: (1) How the rulings of warehouse receipt system as security legal entity? (2) How the ruling of warehouse security objects? execution if debtor breaches the contract? (3) Does warehouse security system accommodate the interests are not ruled in fiduciary and pledge?Warehouse security right is a new security legal entity in Indonesia by the legalization of Law No. 9 Year 2006 Concerning on Warehouse Receipt System. Then there is an amendment on Law of Warehouse Receipt System by the legalization of Law No. 9 year 2011 Concerning the Amendment of Law No. 9 Year 2006 Concerning on Warehouse Receipt System. With the Amendment on Law of Warehouse Receipt remains some legal problems. This research has goals to analyze problems occur on warehouse receipt system's practice in Indonesia, specialized on the practice of warehouse receipt as security.