ABSTRAKFraud dalam dunia perbankan bukanlah suatu hal yang baru lagi untuk terjadi, terutama dalam bidang perkreditan. Dalam praktiknya, jenis dan modus dilakukannya fraud selalu berkembang seiring dengan perkembangan teknologi informasi sehingga sudah tentu makin sulit pula untuk dideteksi. Modus dilakukannya fraud dalam perkreditan dapatlah bermacam-macam bentuknya seperti pembuatan rekening fiktif, pemberian kredit dengan menggunakan nominee, penyerahan jaminan kredit yang fiktif atau tidak senilai dengan nilai kreditnya itu sendiri, dan sebagainya. Untuk itulah pada tanggal 9 Desember lalu BI mengeluarkan suatu peraturan baru untuk bank-bank umum di Indonesia yang dinamakan dengan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum. Dalam penelitian ini, akan dibahas lebih lanjut mengenai bagaimana saja bentuk fraud dalam perbankan, khususnya perkreditan yang di antaranya seperti contoh yang disebutkan di atas. Serta akan dibahas pula mengenai pengawasan BI atas bentuk penerapannya dalam bidang perkreditan oleh bank umum di Indonesia dengan menggunakan Bank X (nama disamarkan) sebagai sampelnya. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa BI telah menyusun kebijakan tentang mekanisme pengawasan fraud yang cukup komperhensif dan bentuk penerapan Strategi Anti Fraud ini oleh Bank X pun, dalam bidang perkreditannya, dapat dikatakan telah memenuhi standar penerapan dalam peraturan tentang Strategi Anti Fraud untuk bank umum tersebut.
ABSTRACTFraud is not a new thing to happen in banking anymore, especially in its credit sector. In practice, types and modes of bank fraud are always developing along with the development of information technology which make it more difficult to be detected. Fraud in banking credit sector can be conducted in several ways such as make an account with a fictive id, granting a credit solicitation which use a nominee party, giving a fictive collateral in a credit solicitation, delivery of a collateral that does not have a same value with the credit itself, etc. Because of that, Bank Indonesia (?BI?) has make a new regulation named ?Anti Fraud Strategy? for Indonesian banks. This study will explain about the forms of fraud, especially in credit sector like what are explained above. Besides that, this study will also explain about BI?s oversight mechanism over the implementation of this anti fraud strategy by Indonesian banks with Bank X (the real name is disguised) as the sample. By using normative juridical method, this study gives conclusion that BI has made a comprehensive oversight mechanism and the implementation of anti fraud strategy by Bank X, in its credit sector, is can be said has already met the requirements that are stipulated in the anti fraud strategy regulation.