Perdagangan manusia (trafficking in persons) dan penyelundupan manusia (people smuggling) merupakan suatu bentuk perpindahan (migrasi) penduduk secara ilegal. Meskipun terdapat kesamaan dalam hal perpindahan ilegal, perdagangan dan penyelundupan manusia sesungguhnya merupakan dua hal yang berbeda. Untuk itulah dalam penelitian ini dirumuskan masalah bagaimana instrumen hukum internasional maupun nasional dalam mengkaji perdagangan dan penyelundupan manusia serta apa yang menjadi unsur utama dalam membedakan perdagangan dan penyelundupan manusia. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan analisa kualitatif.
Yang menjadi kesimpulan dalam penelitian ini adalah perdagangan dan penyelundupan manusia yang dikaji dalam instrument hukum internasional dan nasional merupakan dua bentuk kejahatan yang berbeda satu dengan yang lainnya. Yang menjadi unsur pembeda dalam dua bentuk kejahatan tersebut adalah persetujuan, tujuan dan jangkauan wilayah.
Trafficking in persons and people smuggling is a form of displacement (migration) of illegal residents. Although there are similarities in terms of illegal migration, trafficking and people smuggling are actually two different things. For that reason in this study formulated the problem of how international and national legal instruments in assessing of human trafficking and smuggling, and also what is the key element in distinguishing trafficking and people smuggling. This study is a descriptive study with qualitative analysis. The conclusions in this study, the international and national legal instruments are examined in that trafficking in persons and people smuggling are the two forms of crime, are different from one another. The distinctive elements in the two forms of crime are the agreement, the purpose and coverage area.