Skripsi ini membahas tentang perdamaian di luar pengadilan yang dilakukan oleh para pihak dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris setelah adanya putusan Banding yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Perdamaian sebagaimana dimaksud dibuat dalam bentuk akta perdamaian, yang mana secara hukum memiliki sifat mengikat dan terakhir (final and binding). Dalam penelitian ini, penulis melakukan peninjauan terhadap Putusan No. 135/PDT/2006/PT.DKI dan Akta Perdamaian Nomor 14 Tanggal 12 Juli 2007 khususnya terkait permasalahan dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan isi dari akta perdamaian yang telah dibuat di hadapan Notaris setelah adanya putusan pengadilan tinggi yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pada kasus ini, akta perdamaian sebagaimana dimaksud dikesampingkan dan para pihak berkewajiban untuk kembali tunduk pada putusan pengadilan tinggi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
This Thesis is discussing about the reconciliation of the parties in an authentic Deed which made before the Notary after the High Court Verdict which is a final and binding by the law (inkracht). In this research, the Writer also doing a review on Court's Verdict No. 135/PDT/2006/PT.DKI and Deed of Reconciliation No. 14 Dated 12 July 2007, particularly for the problems which related with one of the parties did not implement the content(s) of the Deed of Reconciliation after the High Court Verdict. In this case, Deed of Reconciliation has been ruled out and the parties must obey the High Court Verdict.