Skripsi ini membahas mengenai mekanisme Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Model pemilihan kepala daerah pada Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang sampai dengan saat ini dijalankan adalah dipilih melalui mekanisme penetapan. Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DIY dipilih melalui mekanisme penetapan. Dengan terjadinya perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 18 dan pengaturan pemilihan kepala daerah secara langsung yang terdapat pada pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 membawa implikasi hukum terhadap perubahan mekanisme Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DIY dari sistem penetapan kepada sistem pemilihan secara langsung oleh rakyat.
Sejalan dengan perubahan tersebut, sebagai bentuk penyeragaman (uniformitas) tata pemerintahan diseluruh Indonesia, maka Pemerintah Provinsi DIY yang memiliki ciri keistimewaan diharapakan dapat memiliki undang-undang tersendiri yang dapat mengakomodasi kebutuhan Pemerintahan Provinsi DIY khususnya pengaturan mengenai mekanisme Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Dalam hal ini adalah pemilihan kepala daerah secara langsung. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan menggunakan sumber data sekunder.
Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah mekanisme Pengisian Jabatan Kepala Daerah Provinsi DIY yang sejalan dengan Pasal 18 UUD 1945, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 3 Tahun 1950 junto UU Nomor 19 Tahun 1955 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dapat dilakukan Pertama, melalui mekanisme pemilihan secara langsung bagi Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DIY, dan Kedua melalui mekanisme penetapan bagi dan terbatas pada Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.
The thesis reveals successive mechanism on governor and vice governor post in the special region of Yogyakarta governor which currently adopt appointed system. The system has appointed His Majesty the King of Mataram or Yogyakarta emperor Sri Sultan Hamengku Buwono and Sri Paku Alam as governor and deputy respectively. By the amendement of Indonesian constitutional UUD 1945 especially chapter 18 and Law number 32 year 2004 on chapter 56 verse number (1) concernig the application of direct election toward provincial and district executive has contributed impact enormously on the executive post successive mechanism for Yogyakarta province as the special administration in which appointed system applied and accepted rather than the general elected application.In response to this amendement and uniformity implication to the administrative system of Indonesian law, consequntly Yogyakarta administration who holds special privilege is supposed to stipulate certain conditions in accomodating the administration of Yogyakarta in a way of successive arrangement and its mechanism for the provincial executive post direct election case in point the governor and his deputy. The thesis conducted direct research from source of reference in the library as a secondary source of reference.The conclution derived from the observation discovered the compliance of the executive succession for Yogyakarta province governor and its deputy post with Indonesian constitutional UUD 45 chapter 18, Law number 32 year 2004 on provincial dan residencial administration and Law number 3 year 1950 on special administration of Yogyakarta. The succession should be conducted by: the 1st, through direct election for governor and deputy post of Yogyakarta administration and the 2nd through limited appointment His Majesty Sri Sultan Hamengku Buwono and Sri Paku Alam as the governor and its Deputy.