Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah mengatur diserahkannya PBB sektor pedesaan dan perkotaan ke daerah. Atas hal tersebut pemerintah daerah tidak lagi menerima dana biaya pungut melainkan menerima insentif pungut. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui sumber dana biaya pungut PBB setelah diserahkan ke daerah dan faktor-faktor yang menjadi dasar pemerintah dalam menetapkan pemberian insentif pungut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif.
Hasil dari penelitian ini adalah biaya pemungutan PBB dianggarkan dalam APBD dan dasar dari pemerintah memberikan insentif pungut ialah untuk menghindari penyelewengan dalam pemungutan dan pemberian biaya pungut serta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja petugas pemungut.
Tax Law-Tax and Regional Retribution Act No. 28 of 2009 regulated about handed tax property of rural an urban sectors. Because of that government get collection incentive rather than collection cost. The purpose of this study was to determine the source of fund collection costs after property tax no longer managed by central government and the factors on which the government establishing incentives collection, rather than collection costs. The approach used in this study is a qualitative approach.The result of this study are the collection costs of property tax are budgeted in the APBD and the basis tahat make government gave the incentives collections are for avoiding fraud on collection, and a form of reward for the performance of the tax collectors.