Penggunaan kekuatan di dalam hukum internasional dibagi menjadi penggunaan kekuatan tanpa senjata dan penggunaan kekuatan bersenjata. Penggunaan kekuatan bersenjata kerap digunakan oleh otoritas suatu negara terhadap negara lain, yang salah satunya terlihat dari adanya intervensi, sebagaimana yang dilakukan oleh pasukan militer Rusia terhadap Georgia di wilayah Ossetia Selatan pada Agustus 2008 lalu. Pelaksanaan penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu negara terhadap negara lain sesungguhnya merupakan tindakan yang dilarang di dalam hukum internasional. Larangan tersebut salah satunya dapat dilihat di dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB. Namun demikian, hukum internasional juga memberikan dua kondisi utama yang mengizinkan pelaksanaan penggunaan kekuatan bersenjata sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 Piagam PBB dan Bab VII Piagam PBB. Di dalam prakteknya, negara-negara kerap menggunakan kekuatan bersenjata berdasarkan alasan lain di luar pengaturan Pasal 51 Piagam PBB dan Bab VII Piagam PBB. Rusia di dalam intervensinya terhadap Georgia bersandar di balik alasan intervensi kemanusiaan, perlindungan terhadap warga negara di luar negeri, dan bela diri. Sementara Georgia berlindung di balik alasan bela diri.
Use of force in international law is divided into use of unarmed force and use of armed force. Use of armed force is frequently employed by an authority of a certain state towards other state, which can be seen in an intervention, for instance military intervention of Russia?s army towards Georgia in South Ossetia during August 2008. International law prohibits the use of armed force, the prohibition itself can be found in Article 2 par.4 UN Charter. However, international law grants two circumstances which authorize use of armed force. The provision itself can be found in Article 51 UN Charter and Chapter VII UN Charter. Practically, States frequently use armed force due to other reason beyond the one that stipulated in Article 51 UN Charter and Chapter VII UN Charter. The intervention or Russia towards Georgia lied within the reason of humanitarian intervention, protection of civilians abroad, and self defense. Meanwhile, Georgia solely use of its armed force in reason of self-defense.