ABSTRAKKepailitan maupun jalan restrukturisasi utang menjadi suatu tindakan yang perlu
diambil apabila debitur mengalami kesulitan dalam pembayaran utang. Apabila
perusahaan tidak melakukannya maka akan timbul wanprestasi atau cacat yang dapat
mengakibatkan masalah yang lebih besar bagi kelangsungan hidup perusahaan
tersebut di masa yang akan datang. Peraturan Kepailitan meski memberikan citra
hukum positif, tetapi dalam prakteknya penyelesaian utang melalui jalan ini
berpeluang untuk merugikan debitur maupun kreditur. Alasan sederhananya, dari
perspektif pihak debitur sendiri ada kendala sosio psikologis berupa rasa malu yang
besar apabila publik mengetahui pihaknya mengadakan penyelesaian utang di
pengadilan melalui jalan kepailitan. Dalam hal ini perusahaan yang digugat pailit
tentu saja akan dicap sebagai perusahaan yang memiliki masalah keuangan sehingga
hal ini dapat mempengaruhi reputasi perusahaan tersebut di mata publik. Hal ini dapat
menimbulkan kekisruhan publik manakala perusahaan yang digugat pailit adalah
perusahaan yang mengelola kepentingan masyarakat banyak, seperti halnya
perusahaan asuransi atau perusahaan pengembang properti. Alternatif upaya
penyelesaian penunggakan pembayaran utang yang dapat ditempuh selain melalui
langkah kepailitan adalah melalui PKPU atau melalui langkah restrukturisasi utang
secara bilateral antara debitur dan kreditur diluar PKPU. Upaya penyelesaian ini tidak
diatur secara khusus dalam suatu undang-undang seperti halnya kepailitan dan PKPU
yang secara khusus diatur dalam UUK-PKPU. Pada dasarnya skema penyelesaian
utang di luar pengadilan ini merupakan suatu bentuk perjanjian bilateral antara
debitur dan kreditur yang tunduk hanya pada ketentuan perjanjian secara umum yang
diatur dalam KUHPerdata. Yang mana hal ini tidak memberikan kepastian
pelaksanaan dan kepastian hukum bagi kedua pihak dalam melaksanakan
restrukturisasi utang.
Abstract Bankruptcy or debt restructuring is one of the necesary actions that need to be taken
when debtor faces difficulty on their debt payment. The debt restructuring could
prevent the debtor from caused of default or defects to their company which can lead
to a bigger problems for the future. The regulation under the bankruptcy law, despite
its positive image, but the fact that debt settlement through this kind of procedure has
an impact to ruin the whole business of debtor and creditor. From the perspective of
the debtor itself, debt settlement under the bankruptcy law has a sosio-psychological
problem in the form of a great shame if public find out that the company hold the
settlement of debt in bankruptcy. In this case, the company that being sued for
bankruptcy would be labeled as a company that has financial problems so this could
affect the company's reputation in the public. This could be a trigger to a public
chatocic when the sued party is a public company, publicly-listed property developer,
or an insurance company. An alternative debt settlement can be taken instead of
bankruptcy is through PKPU or bilaterally debt restructuring between debtor and
creditor outside the court. This settlement is not regulated specifically in the
legislation as well as bankruptcy and PKPU which is specifically regulated under the
UUK-PKPU. Basically a debt settlement scheme outside the court is a form of
bilateral agreements between the debtor and creditor which is solely regulated under
the provisions of general agreement in KUHPerdata. This scheme do not provide the
certain kind of execution and legal certainty for both parties on implementing the
debt restructuring.