ABSTRAKManusia akan mati suatu hari, dan akan meninggalkan warisan bagi ahli
warisnya. Cara pembagian harta warisan ini beraneka ragam, dapat ditentukan
dari agama, suku, golongan penduduk, atau kewarganegaraan si pewaris. Yang
dapat menjadi ahli waris bukan hanya anggota keluarga si pewaris, orang yang
bukan merupakan anggota keluarga si pewaris juga dapat menjadi ahli waris
apabila si pewaris membuat surat wasiat yang menyatakan demikian. Penulis
menggunakan metode yuridis normatif dalam tulisan ini. Kesimpulannya adalah
menurut Hukum Antar Tata Hukum Intern dan Hukum Antar Tata Hukum
Ekstern, pewarisan diatur oleh hukum waris si pewaris.
Abstract Death is inevitable. People will die and leaving their heir inheritance.
Ways to divide inheritance is varied, it can be determined from religion, tribe, the
class population, or the nationality of the deceased. A heir is not always a part of
the deceased?s family, a heir could be a person from outside the family, if the
deceased wanted that person to be according to the deceased?s will if he or she
made one. In this thesis, the writer uses juridical normative research metode. The
conclusion is, in inheritance cases involving Law Between Law, we uses the
inheritance law of the deceased.