Penelitian bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis sebuah perjanjian dengan menguraikan unsur-unsur yang terdapat di dalamnya, apakah perjanjian ini merupakan sebuah perjanjian lisensi atau perjanjian waralaba menurut ketentuan perundang-undangan Indonesia. Di samping itu, penulis juga berusaha membuktikan adanya suatu penyelundupan hukum di dalam perjanjian ini. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian ini merupakan perjanjian waralaba yang dibungkus dengan judul perjanjian lisensi eksklusif. Peraturan perundangundangan di Indonesia menyatakan bahwa segala kegiatan waralaba yang berlangsung di Indonesia, harus tunduk pada hukum Indonesia. Dengan pilihan hukum yang disepakati, maka perjanjian ini menjadi salah satu contoh penyelundupan hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Indonesia.
This research aims to describe and analyze an agreement by deriving the elements contained in it, whether this agreement constitutes as a license agreement or a franchise agreement. In addition, author also attempted to prove that there exists an evasion of law in this agreement. Author use juridical-normative research method with literature studies. The research shows that the agreement is actually a franchise agreement that is wrapped in an "exclusive license agreement" title. Laws and regulations in Indonesia stated that all activities of the franchise which takes place in Indonesia, should be subject to the laws of Indonesia. With a choice of law agreed, then this Agreement shall be one example of an evasion of law and contrary to the statutory regulation of Indonesia.