UI - Skripsi Open :: Kembali

UI - Skripsi Open :: Kembali

Analisis Yuridis Terhadap Pembatalan Perjanjian Lisensi Secara Sepihak (Studi Kasus Sengketa Larutan Cap Kaki Tiga Putusan Pengadilan No.362/Pdt.G/2008/PN-BKS jo. No.362/Pdt/2009/PT.BDG jo. No.1758 K/Pdt/2010 = Juridical Analysis of Unilateral Termination of A Licence Agreement (Case Study: Court Verdict of Cap Kaki Tiga Dispute No.362/Pdt.G/2008/PN-BKS jo. No.362/Pdt/2009/PT.BDG jo. No.1758 K/Pdt/2010)

Nadia Rillifani; Suharnoko, supervisor; Endah Hartati, supervisor; Akhmad Budi Cahyono, examiner; Abdul Salam, examiner; Pangaribuan, Togi Marolop Pradana, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012)

 Abstrak

Skripsi ini mengangkat topik mengenai pembatalan perjanjian lisensi. Pembatalan perjanjian pada dasarnya dimungkinkan atas alasan tidak terpenuhinya syarat subyektif perjanjian atau diatur secara khusus dalam perjanjian dan disepakati oleh para pihak serta tidak bertentangan dengan Pasal 1266 jo. Pasal 1338 KUHPerdata. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, maka dapat dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum, dimana selama memenuhi unsur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Penulis mengangkat kasus yang terjadi atas pembatalan lisensi secara sepihak dalam sengketa Larutan Cap Kaki Tiga. Hal ini dapat diketahui bahwa pembatalan lisensi secara sepihak tidak dapat dikatakan sebagai PMH karena pemberian lisensi dari pemilik merek kepada penerima merek didasarkan atas kuasa dan bukanlah atas perjanjian yang formal, sehingga kedudukan kuasa tidak dapat dipersamakan dengan perjanjian yang tidak dapat ditarik begitu saja. Konsekuensi hukumnya adalah pemberi kuasa memiliki hak untuk menarik kuasanya atau mengakhiri lisensi tersebut kapan saja.

The thesis discusses about termination of a licence agreement. The termination of an agreement is basically permitted over reasons such as subjective terms, or specifically regulated in the agreement, agreed by the contracting parties, and is not contrary to Article No.1266 jo. Article No.1338 of KUHPer. All of undue agreement?s termination will be considered as tort. Such action of tort refers to Article 1365 KUHPer. The topic of termination of a licence agreement is referred to Larutan Cap Kaki Tiga dispute. The unilateral termination of licence agreement, in this case, is not a tort, for the licence given from the licencor to the licencee was based on authority, not a formal agreement. For that matter, an authority is not similar with an agreement, which cant be terminated unilaterally. Juridically, the consequences follow that the licencor reserves the right to withdraw the authority.

 File Digital: 1

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Open
No. Panggil : S43149
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xiii, 113 pages : illustration ; 29 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S43149 14-21-194204064 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20312570
Cover