Citra Polisi di mata masyarakat, khususnya mengenai tingkah laku denda damai, masih sering dinilai baik. Namun penilaian (atribusi) mahasiswa (angota masyarakat) tentulah berbeda dengan penilaian (atribusi) polisi. Dengan adanya asumsi ini maka penelitian ini mencoba memanfaatkan dan mengembangkan salah satu teori psikologi sosial (atribusi) dalam memahami dan menganalisa tingkah laku masyarakat khususnya terhadap tingkah laku denda damai.
Metode penentuan sample pada penelitian ini dilakukan secara 'purposive sampling? sedangkan pengambilan sampel dilakukan dengan cara 'accidental sampling'. Subyek dalam penelitian ini adalah mahasiswa mewakili anggota masyarakat dan Polantas mewakili anggota Polri. Alat pengumpul data adalah kuesioner.
Dari penelitian ini diperoleh hasil beberapa hasil. Pertama, ada perbedaan antara atribusi mahasiswa dengan atribusi polisi terhadap tingkah laku 'denda damai oknum polisi. Kedua, mahasiswa lebih memberikan atribusi eksternalnya. dibandingkan atribusi internalnya terhadap tingkah laku denda damai oknum polisi yang disebabkan oleh tawaran oknum polisi. Ketiga, anggota polisi lebih memberikan atribusi eksternalnya dibandingkan dengan atribusi internalnya terhadap tingkah laku denda damai oknum polisi yang disebabkan oleh tawaran oknum mahasiswa.
Saran yang diberikan untuk mengatasi atribusi yang saling bertentangan adalah dengan melakukan pelatihan pengatribusian kembali (reattribution training) yang dimulai sejak pendidikan dasar. Untuk mengurangi tingkah laku denda damai perlu diterapkan prinsip teori psikolog belajar sosial dari Bandura dan juga peningkatan kesejahtrraan anggota polisi sangat perlu untuk diperhatikan. Untuk penelitian selanjutnya perlu diupayakan penggunaan sarana audio visual (video) sebagai pengganti kuesioner sehingga subyek dapat lebih menghayati situasi dan kondisi yang terjadi. Selain itu juga perlu diadakan penelitian yang lebih mendalam dengan menggunakan pendekalan teori lain khususnya dalam psikologi sosial.