ABSTRAKSkripsi ini membahas tentang dialog reflektif dan pembenaran terhadap tindak
implementasi Corporate Social Responsibility sebagai solusi mengatasi mitos
bisnis amoral. Isu sentral dibuka dengan diskursus prinsip moral universal, etika
yang rasional, dan tanggung jawab kolektif di bawah legalisasi. Penulis
menggunakan kerangka utilitarianisme R.M. Hare dengan prinsip perspektivisme
universalisabilitas sebagai pertimbangan kasus ini. Pada akhirnya pemberlakuan
CSR sebagai keputusan moral universal, diperkuat dengan pertukaran posisi yang
memberikan ruang dan reflektisitas terhadap interest masing-masing individu,
serta sense of common good untuk mampu melebur serta menyamakan persepsi
tentang konsekuensi-konsekuensi dari setiap tindakan
Abstract