UI - Skripsi Open :: Kembali

UI - Skripsi Open :: Kembali

Analisis kemampuan Uni Eropa sebagai organisasi internasional untuk mengikatkan diri dengan pihak ketiga berdasarkan Traktat Lisbon = Analysis of European Union?s power as an international organization to bind itself upon the third party based on Lisbon Treaty 2007

([Universitas Indonesia, ], 2012)

 Abstrak

Berdasarkan Traktat Lisbon 2007, Uni Eropa adalah sebuah organisasi
internasional yang memiliki personalitas hukum sehingga dapat melakukan
hubungan hukum dengan subjek hukum internasional lain, misalnya menjadi
anggota dalam organisasi internasional. Dalam hubungannya dengan negara
anggota, Uni Eropa memiliki tiga jenis kewenangan, yaitu kewenangan eksklusif
(pajak, kompetisi dalam pasar internal, kebijakan moneter, konservasi bagi
sumber daya hayati kelautan, dan kebijakan iklan bersama), kewenangan bersama
(pasar bersama, kebijakan sosial, kohesi ekonomi, sosial, dan teritorial, agrikultur
dan perikanan, lingkungan, perlindungan konsumen, transportasi, jaringan trans-
Eropa, energi, kebebasan, keamanan, dan keadilan, dan kesehatan publik), dan
kewenangan untuk memberikan bantuan (perlindungan dan pengembangan
kesehatan manusia, industri, kebudayaan, pariwisata, pendidikan, perlindungan
masyarakat, dan kerja sama administratif). Dalam proses untuk menjadi anggota
dari organisasi internasional, maka harus ada kesepakatan dari tiga organ legislatif
Uni Eropa, yaitu Council, Commission, dan European Parliament. Council
merupakan organ yang memberikan izin untuk memulai negosiasi, melakukan
penandatanganan, dan juga untuk menyatakan keterikatan Uni Eropa terhadap
pihak ketiga. Commission merupakan organ yang memiliki wewenang untuk
membuat proposal untuk mengikatkan diri dengan pihak ketiga, dan European
Parliament merupakan organ yang memberikan masukan terhadap proses
pengikatan diri Uni Eropa terhadap pihak ketiga.

Abstract
Based on Lisbon Treaty 2007, European Union is an international organization
that has legal personality which enable European Union to communicate and
operate with other subject of international law, including to become a member of
international organization. In relation with its member states, European Union has
three competences, which are exlusive comptenece (customs union, competition
rules of the internal market, monetary policy, conservation of marine biological
resources, and common commercial policy), share competence (internal market,
social policy economic, social and territorial cohesion, agriculture and fisheries,
encivornemt, consumer protection, transport, trans-European networks, enegry,
area of freedom, security and justice, and common safety concerns in public
health matters), and competence to support (protection and improvement of
human health, industry, culture, tourism, education, vocational training, youth and
sport, civil protection, and administrative cooperation). To become a member of
international organization, there should be an agreement from three legislative
bodies of European Union, which are Council, Commission and European
Parliament. Council is an organ which authorise the opening of negotiations,
authorise the signing of agreements and conclude them. Commission is an organ
that submit a recommendations to open a negotiations, and European Parliament
is an organ that deliver its opinion regarding a binding process of European Union
upon the third party.;Berdasarkan Traktat Lisbon 2007, Uni Eropa adalah sebuah organisasi
internasional yang memiliki personalitas hukum sehingga dapat melakukan
hubungan hukum dengan subjek hukum internasional lain, misalnya menjadi
anggota dalam organisasi internasional. Dalam hubungannya dengan negara
anggota, Uni Eropa memiliki tiga jenis kewenangan, yaitu kewenangan eksklusif
(pajak, kompetisi dalam pasar internal, kebijakan moneter, konservasi bagi
sumber daya hayati kelautan, dan kebijakan iklan bersama), kewenangan bersama
(pasar bersama, kebijakan sosial, kohesi ekonomi, sosial, dan teritorial, agrikultur
dan perikanan, lingkungan, perlindungan konsumen, transportasi, jaringan trans-
Eropa, energi, kebebasan, keamanan, dan keadilan, dan kesehatan publik), dan
kewenangan untuk memberikan bantuan (perlindungan dan pengembangan
kesehatan manusia, industri, kebudayaan, pariwisata, pendidikan, perlindungan
masyarakat, dan kerja sama administratif). Dalam proses untuk menjadi anggota
dari organisasi internasional, maka harus ada kesepakatan dari tiga organ legislatif
Uni Eropa, yaitu Council, Commission, dan European Parliament. Council
merupakan organ yang memberikan izin untuk memulai negosiasi, melakukan
penandatanganan, dan juga untuk menyatakan keterikatan Uni Eropa terhadap
pihak ketiga. Commission merupakan organ yang memiliki wewenang untuk
membuat proposal untuk mengikatkan diri dengan pihak ketiga, dan European
Parliament merupakan organ yang memberikan masukan terhadap proses
pengikatan diri Uni Eropa terhadap pihak ketiga.

Abstract
Based on Lisbon Treaty 2007, European Union is an international organization
that has legal personality which enable European Union to communicate and
operate with other subject of international law, including to become a member of
international organization. In relation with its member states, European Union has
three competences, which are exlusive comptenece (customs union, competition
rules of the internal market, monetary policy, conservation of marine biological
resources, and common commercial policy), share competence (internal market,
social policy economic, social and territorial cohesion, agriculture and fisheries,
encivornemt, consumer protection, transport, trans-European networks, enegry,
area of freedom, security and justice, and common safety concerns in public
health matters), and competence to support (protection and improvement of
human health, industry, culture, tourism, education, vocational training, youth and
sport, civil protection, and administrative cooperation). To become a member of
international organization, there should be an agreement from three legislative
bodies of European Union, which are Council, Commission and European
Parliament. Council is an organ which authorise the opening of negotiations,
authorise the signing of agreements and conclude them. Commission is an organ
that submit a recommendations to open a negotiations, and European Parliament
is an organ that deliver its opinion regarding a binding process of European Union
upon the third party.;Berdasarkan Traktat Lisbon 2007, Uni Eropa adalah sebuah organisasi
internasional yang memiliki personalitas hukum sehingga dapat melakukan
hubungan hukum dengan subjek hukum internasional lain, misalnya menjadi
anggota dalam organisasi internasional. Dalam hubungannya dengan negara
anggota, Uni Eropa memiliki tiga jenis kewenangan, yaitu kewenangan eksklusif
(pajak, kompetisi dalam pasar internal, kebijakan moneter, konservasi bagi
sumber daya hayati kelautan, dan kebijakan iklan bersama), kewenangan bersama
(pasar bersama, kebijakan sosial, kohesi ekonomi, sosial, dan teritorial, agrikultur
dan perikanan, lingkungan, perlindungan konsumen, transportasi, jaringan trans-
Eropa, energi, kebebasan, keamanan, dan keadilan, dan kesehatan publik), dan
kewenangan untuk memberikan bantuan (perlindungan dan pengembangan
kesehatan manusia, industri, kebudayaan, pariwisata, pendidikan, perlindungan
masyarakat, dan kerja sama administratif). Dalam proses untuk menjadi anggota
dari organisasi internasional, maka harus ada kesepakatan dari tiga organ legislatif
Uni Eropa, yaitu Council, Commission, dan European Parliament. Council
merupakan organ yang memberikan izin untuk memulai negosiasi, melakukan
penandatanganan, dan juga untuk menyatakan keterikatan Uni Eropa terhadap
pihak ketiga. Commission merupakan organ yang memiliki wewenang untuk
membuat proposal untuk mengikatkan diri dengan pihak ketiga, dan European
Parliament merupakan organ yang memberikan masukan terhadap proses
pengikatan diri Uni Eropa terhadap pihak ketiga.

Abstract
Based on Lisbon Treaty 2007, European Union is an international organization
that has legal personality which enable European Union to communicate and
operate with other subject of international law, including to become a member of
international organization. In relation with its member states, European Union has
three competences, which are exlusive comptenece (customs union, competition
rules of the internal market, monetary policy, conservation of marine biological
resources, and common commercial policy), share competence (internal market,
social policy economic, social and territorial cohesion, agriculture and fisheries,
encivornemt, consumer protection, transport, trans-European networks, enegry,
area of freedom, security and justice, and common safety concerns in public
health matters), and competence to support (protection and improvement of
human health, industry, culture, tourism, education, vocational training, youth and
sport, civil protection, and administrative cooperation). To become a member of
international organization, there should be an agreement from three legislative
bodies of European Union, which are Council, Commission and European
Parliament. Council is an organ which authorise the opening of negotiations,
authorise the signing of agreements and conclude them. Commission is an organ
that submit a recommendations to open a negotiations, and European Parliament
is an organ that deliver its opinion regarding a binding process of European Union
upon the third party.;Berdasarkan Traktat Lisbon 2007, Uni Eropa adalah sebuah organisasi
internasional yang memiliki personalitas hukum sehingga dapat melakukan
hubungan hukum dengan subjek hukum internasional lain, misalnya menjadi
anggota dalam organisasi internasional. Dalam hubungannya dengan negara
anggota, Uni Eropa memiliki tiga jenis kewenangan, yaitu kewenangan eksklusif
(pajak, kompetisi dalam pasar internal, kebijakan moneter, konservasi bagi
sumber daya hayati kelautan, dan kebijakan iklan bersama), kewenangan bersama
(pasar bersama, kebijakan sosial, kohesi ekonomi, sosial, dan teritorial, agrikultur
dan perikanan, lingkungan, perlindungan konsumen, transportasi, jaringan trans-
Eropa, energi, kebebasan, keamanan, dan keadilan, dan kesehatan publik), dan
kewenangan untuk memberikan bantuan (perlindungan dan pengembangan
kesehatan manusia, industri, kebudayaan, pariwisata, pendidikan, perlindungan
masyarakat, dan kerja sama administratif). Dalam proses untuk menjadi anggota
dari organisasi internasional, maka harus ada kesepakatan dari tiga organ legislatif
Uni Eropa, yaitu Council, Commission, dan European Parliament. Council
merupakan organ yang memberikan izin untuk memulai negosiasi, melakukan
penandatanganan, dan juga untuk menyatakan keterikatan Uni Eropa terhadap
pihak ketiga. Commission merupakan organ yang memiliki wewenang untuk
membuat proposal untuk mengikatkan diri dengan pihak ketiga, dan European
Parliament merupakan organ yang memberikan masukan terhadap proses
pengikatan diri Uni Eropa terhadap pihak ketiga.

Abstract
Based on Lisbon Treaty 2007, European Union is an international organization
that has legal personality which enable European Union to communicate and
operate with other subject of international law, including to become a member of
international organization. In relation with its member states, European Union has
three competences, which are exlusive comptenece (customs union, competition
rules of the internal market, monetary policy, conservation of marine biological
resources, and common commercial policy), share competence (internal market,
social policy economic, social and territorial cohesion, agriculture and fisheries,
encivornemt, consumer protection, transport, trans-European networks, enegry,
area of freedom, security and justice, and common safety concerns in public
health matters), and competence to support (protection and improvement of
human health, industry, culture, tourism, education, vocational training, youth and
sport, civil protection, and administrative cooperation). To become a member of
international organization, there should be an agreement from three legislative
bodies of European Union, which are Council, Commission and European
Parliament. Council is an organ which authorise the opening of negotiations,
authorise the signing of agreements and conclude them. Commission is an organ
that submit a recommendations to open a negotiations, and European Parliament
is an organ that deliver its opinion regarding a binding process of European Union
upon the third party.

 File Digital: 1

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Open
No. Panggil : S43632
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Universitas Indonesia, ], 2012
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten : []
Tipe Media : []
Tipe Carrier : []
Deskripsi Fisik : xi, 103 hlm. ; 30 cm.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S43632 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20313000
Cover