Tesis ini membahas tentang Praktek Monopoli di bidang Industri Air Bersih di Pulau Batam di lihat dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu : Pertama, Pengaturan Monopoli di bidang industri yang menguasai hajat hidup orang banyak berdasarkan hukum Persaingan Usaha. Kedua Apakah Monopoli PT ATB merupakan pelanggaran terhadap Pasal 17 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketiga, Pertimbangan dan Putusan di tingkat keberatan Pengadilan Negeri Batam dan di tingkat kasasi Mahkamah Agung atas Praktek Monopoli oleh PT Adhya Tirta Batam. Pengaturan mengenai Monopoli yang menguasai hajat hidup orang banyak dalam hukum persaingan usaha diatur dalam Pasal 51 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Salah satu tujuan utama pemberlakuan Undang-undang Persaingan Usaha adalah perlindungan kepada kegiatan usaha agar selalu dalam kondisi persaingan usaha yang sehat dan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sesuai dengan Pasal 33, UUD 1945.
This thesis discusses about the monopoly in the field of Water Industry in Batam Island of Law Number 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition: First, setting monopoly in the industry that dominate the life of the people under the law competition. Second is Monopoly PT Adhya Tirta Batam is a violation of Article 17 of Law Number 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. Third, consideration and decision on the objection and the Batam District Court at the Supreme Court of Monopoly by PT Adhya Tirta Batam. Regulation of monopoly which dominate the life of the people in the business competition law under Article 51 of Law Number 5 of 1999. One major goal the implementation of the Business Competition Act is the protection of the business activities that are always in a state of healthy competition and to the welfare and prosperity of the people in accordance with Article 33, of Law UUD of 1945 Constitution.