Perang Dunia II telah menggoreskan sejarah buruk terkait perlindungan komunitas internasional terhadap hak asasi manusia (HAM). Sejak saat itu masyarakat internasional melalui PBB memberikan perhatian lebih kepada masalah HAM dengan membentuk Komisi HAM di bawah Dewan Ekonomi dan Sosial PBB. Sejak saat itu, berbagai lembaga HAM internasional serta di berbagai kawasan seperti Amerika, Eropa, dan Afrika didirikan. Namun Asia sebagai kawasan dengan kepadatan penduduk tertinggi di dunia tidak kunjung mendirikan mekanisme regional tersebut hingga akhirnya pada tahun 2009 AICHR berdiri sebagai lembaga HAM regional di Asia Tenggara. Setelah hampir tiga tahun sejak AICHR berdiri terdapat banyak masalah dan tantangan yang dihadapi oleh Komisi tersebut. Dengan demikian penting untuk mengetahui bagaimanakah peran lembaga-lembaga HAM internasional dan regional sebagaimana mekanisme HAM di dunia, kedudukan AICHR sebagai lembaga HAM di Asia Tenggara, serta tantangan-tantangan yang dihadapi AICHR dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga HAM regional di Asia Tenggara. Permasalahanpermasalahan tersebut akan dijawab melalui penelitian yuridis-normatif sehingga diperoleh simpulan bahwa lembaga-lembaga HAM internasional dan regional berperan penting dalam pemonitoran, pemajuan, serta perlindungan HAM di dunia dan regional. Selain itu dapat diketahui juga bahwa AICHR merupakan badan HAM di Asia Tenggara yang bersifat intergovernmental yang menghadapi banyak tantangan, baik yang berasal dari internal ASEAN maupun dari AICHR sebagai lembaga.
At first, human rights matter was given low concerns until it took the catalyst of World War II to propel it into the international conscience. Then the United Nations started the development of human rights through the creation of the UN Commission on Human Rights under the Economic and Social Council. From that point, many international human rights bodies and even regional systems were established like in America, Europe and Africa. This leaves Asia as the only region without such mechanism until in 2009 ASEAN inaugurated AICHR as the South East Asia?s human rights body. After almost three years of existence, this Commission has been facing many issues and challenges. Thus it is important to know about the role of international and regional human rights body, AICHR?s position as a regional human rights body in ASEAN, and the challenges that AICHR faces in exercising its functions as a regional human rights body in South East Asia. These problems will be answered through a juridical-normative research until it can be concluded that international and regional human rights bodies play an important role in the monitoring, promotion, and protection of human rights in the world and regions. Furthermore it can be informed that AICHR is a South East Asian?s human rights body with an intergovernmental characteristic that still faces many challenges coming both from the internal of ASEAN and from its shortcomings as an organization.