ABSTRAKSkripsi ini membahas mengenai pelaksanaan penyelesaian sengketa banding tarif bea
masuk di pengadilan pajak pada studi kasus PT. 3I di Pengadilan Pajak. Pokok
permasalahan dalam penelitian ini dirinci dalam satu sub pokok permasalahan, yaitu
Bagaimana pelaksanaan banding dalam penyelesaian sengketa tarif bea masuk pada
PT.3I di Pengadilan Pajak. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan
pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menyarankan bahwa hendaknya Pemohon
Banding mengajukan permohonan Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum luar
biasa ke Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Pajak atas kelebihan pembayaran
Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor yang telah dibayarkan, serta kinerja dan
kemampuan pengetahuan hukum dari para hakim yang harus ditingkatkan. Hal ini
agar kepentingan semua pihak terpenuhi sehingga dapat tercapai rasa keadilan dan
kepastian hukum bagi masyarakat dan citra yang lebih baik bagi Pengadilan Pajak
sebagai tempat mencari keadilan.
ABSTRACTThe concentration of the research is relating to the implementation of Import dutydispute appeal in tax court on case studies of PT. 3I in Tax Court. The main issue inthis study is detailed in one main sub-problem, namely how to appeal in a disputeimport duty tariffs on PT.3I in Tax Court. This study is qualitative research usingdescriptive approach method. The results suggest that the applicant should appeal toapply for judicial review as an extraordinary remedy to the Supreme Court of TaxCourt Decision on the excess payment of import duty and taxes on the import that hasbeen paid, as well as the performance and capabilities of the legal knowledge ofjudges should be improved. In order for all parties interest are met so as to achieve asense of justice and legal certainty for the community and a better image for the TaxCourt as a place to seek justice.