Penelitian ini pada dasarnya berhubungan dengan kesehatan sebagai hak asasi manusia. Kesehatan sebagai hak asasi manusia ini diatur pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada Pasal 28 H ayat (1). Selain itu mengenai hak atas kesehatan ini Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pada pasal 4 juga menyatakan hal yang sama. Namun pada penerapan di masyarakat berbeda dari apa yang tertulis di undang-undang. Pada kehidupan masyarakat masih terdapat penolakan pasien yang dilakukan oleh rumah sakit kepada pasien dalam keadaan darurat sehingga berakibat kematian. Penolakan ini dalam keadaan darurat sebenarnya dilarang oleh pasal 32 Undang-Undang Kesehatan. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 32 Undang-Undang Kesehatan dapat berakibat kepada dijatuhkannya pidana pada pelaku pelanggaran sesuai pasal 190 Undang-Undang Kesehatan. Korporasi dalam hal inipun dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai pasal 201 Undang-Undang Kesehatan. Yang menjadi permasalahan dalam ketentuan pasal 32 Undang-Undang Kesehatan adalah definisi keadaan darurat tidak terdapat dalam undangundang kesehatan itu sendiri. Dalam penelitian ini akhirnya dapat disimpulkan bahwa definisi keadaan darurat dapat merujuk pada empat hal yaitu dari sejarah pembentukan undang-undang kesehatan, dari ilmu medis, dari kamus besar Bahasa Indonesia, dan undang-undang lain. Selain itu terhadap penegakan hukum pasal 190 Undang-Undang kesehatan belum ditemukan adanya kasus yang masuk dalam sistem peradilan pidana.
This Researh is basically related to health as a human rights. Health as a human right are regulated in Constitution of the Republic Indonesia in Paragraph H of article 28 (1). Beside that, Act No. 36 of 2009 about health is also state the same thing (health as a human rights). However, the application of this regulation is different from what is regulated in the regulation. There are still denial of patients in emergency situation (resulting a death) which is conducted by hospital and its instruments. This rejection is actually prohibited by article 32 of the health act. Violation of provisions of article 32 of the health act could result a criminal responsibility according to article 190 of the health act. According to article 201 of the health act, corporations is also can take a criminal responsibility. The problem is, the definition of emergency in article 32 is not included in the health act. This research ultimately concluded that the definitions of an emergency can refer to the four issues: the health act law maker?s definition, from the medical science, from the dictionary of indonesian, and other laws. In addition to the enforcement of article 190 and 201 of the health act, researcher have not found any cases that fall into the criminal justice systems.