ABSTRAKPada masa belum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah sebagaimana yang
diamanatkan Pasal 6 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2001 sehingga belum dapat
diterapkannya ketentuan tersebut, skripsi ini melihat penerapan Pasal 16 ayat (3)
Persetujuan TRIPs sebagai dasar hukum pembatalan pendaftaran merek dan
pertimbangan hakim yang menerapkan Pasal 16 ayat (3) Persetujuan TRIPs.
Penelitian untuk menyusun skripsi ini dilakukan secara kualitatif berdasarkan metode
deskriptif. Hasil penelitian adalah hakim telah menerapkan Pasal 16 ayat (3)
Persetujuan TRIPs dengan selanjutnya memberikan pertimbangan hukum terhadap
unsur-unsur dalam Pasal 16 ayat (3) Persetujuan TRIPs, kecuali unsur adanya potensi
kerugian yang diderita pemilik merek terkenal.
ABSTRACTAt the time when Government Regulation as mandated by Article 6 Paragraph (2)Law Number 15 Year 2001 hasn't been being issued so that it couldn't be applied,this thesis sees the implementation of Article 16 Paragraph (3) TRIPs Agreement andjudges' consideration which implemented Article 16 Paragraph (3) TRIPsAgreement. Research is done qualitatively based on descriptive method. The result isjudges has been implemented Article 16 Paragraph (3) TRIPs Agreement whichfollowed by giving consideration in matter of substances of Article 16 Paragraph (3)TRIPs Agreement, except substance of potential lost suffered by well-known mark's owner.