Bukti fotokopi surat dapat diterima di persidangan apabila dicocokan dengan surat
aslinya dan kekuatan pembuktian fotokopi tersebut sama seperti surat aslinya. Bukti
fotokopi yang tidak dapat dicocokkan dengan surat aslinya dapat diterima jika
bersesuaian atau dikuatkan dengan alat bukti lain, berupa (a) pengakuan atau tidak
dibantah pihak lawan, dan/atau (b) bersesuaian dengan keterangan saksi dan/atau
didukung dengan bukti surat lainnya, atau (c) dikuatkan dengan alat bukti sumpah,
apabila para pihak tidak dapat mengajukan alat bukti untuk membuktikan dalil atau
bantahan mereka. Akan tetapi, dalam hal undang-undang mengharuskan pembuktian
suatu peristiwa hukum dengan akta otentik, bukti fotokopi akta otentik yang tidak
dapat dicocokkan dengan aslinya tidak dapat diterima meskipun telah dikuatkan
dengan alat bukti lain. Kekuatan pembuktian terhadap bukti fotokopi surat yang tidak
dapat dicocokan dengan surat aslinya akan tetapi dikuatkan dengan alat bukti lain
diserahkan kepada penilaian hakim.
AbstractThe photocopy acceptable in the court if it matched with the original letter and the
strength of that photocopy is the same as the original letter. The photocopy which
can?t be matched with the original letter is acceptable if it strengthened with other
evidence, either (a) the recognition or not denied by the opposition , and / or (b)
strengthened by the statements of witnesses and / or supported by others documentary
evidence (additional evidence), or (c) strengthened with oath evidence, if the parties
didn?t file evidence to prove their argument or their objection. However, if law
requires proof of a legal event with authentic deed, photocopy of a authentic deed
which can?t be matched with the original letter, it can?t be accepted although it has
been strengthened by other evidence. The strength of photocopy that strengthened
with other evidence depends on the judge?s assessment.