Skripsi ini membahas perbandingan transaksi jual beli voucher secara elektronik (online), yang sedang menjadi tren di kalangan masyarakat akhir-akhir ini, di Indonesia dan Singapura. Skripsi ini mengambil contoh situs www.LivingSocial.co.id untuk situs di Indonesia dan situs www.eVoucherCity.com.sg untuk situs di Singapura. Perbandingan transaksi jual beli voucher ini mencakup konteks bagaimana transaksi jual beli tersebut dikatakan sah dan mengikat menurut hukum perjanjian atau kontrak di masing-masing negara. Selain itu juga dibahas mengenai bagaimana hubungan dianatara para pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli serta bagaimana mengetahui keabsahan voucher tersebut. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan bentuk penelitian yuridis-normatif yang mengacu pada norma hukum yang berlaku di masing-masing negara.
Hasil penelitian menunjukan bahwa transaksi jual beli voucher yang dilakukan secara elektronik pada kedua situs online di kedua negara adalah sama pengaturan keberlakuannya dengan transaksi jual beli konvensional pada umumnya. Dalam transaksi ini terdapat 3 (tiga) pihak yang memiliki hubungan yaitu pengguna atau konsumen, penyelenggara situs, dan merchant dimana pengguna atau konsumen memang membeli voucher dari penyelenggara situs, namun harus kemudian harus menukarkan voucher tersebut untuk mendapatkan produk berupa barang atau jasa di tempat merchant sebagai produsen atau pemilik produk dan merchant bertanggung jawab penuh terhadap pengguna atau konsumen untuk penukaran voucher ini dengan produk mereka sesuai dengan yang tertera dalam voucher. Untuk mengetahui keabsahan atau keaslian voucher, konsumen dapat melakukan pengecekan terhadap nomor sandi atau kode dengan lambang khusus yang tertera pada voucher langsung di tempat merchant.
The focus of this study is to discuss comparative of sales transaction of online voucher which is currently booming in Indonesia and Singapore. This study takes www.LivingSocial.co.id (Indonesia) and www.eVoucherCity.com.sg (Singapore) as particular website in both countries. The comparative more focusing in how these electronic transactions or contracts can be valid and binding following contract law in each country. Moreover, it will be discussed about the relationships among the parties, and how to examine the voucher's originality. This study is qualitative with normative-juridical which follow on the law in each country. The result of this study shows both countries are regulating the validity of sales transaction of online voucher and other conventional sales transactions similarly. Sales transaction of online voucher has 3 (three) parties are included user or consumer, website's promoter, and merchant. Indeed, user or consumer bought the voucher from the website. However he or she still has to redeem the voucher to get product(s) or service(s) from merchant as producer or owner of product(s) or service(s). For that, merchant have full liability for the redemption based on what voucher printed exactly. To examine the voucher's validity, user or consumer can check the voucher's code number definitely at merchant's store.