ABSTRAKSkripsi ini membahas mengenai 3 hal. Pertama, pembahasan mengenai perluasan
lingkup istilah tender yang ditinjau secara umum. Kedua membahas mengenai
penjualan sebagai perluasan lingkup istilah tender yang ditinjau dari tata peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pembahasan ini akan melihat definisi tender
yang terdapat dalam penjelasan Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan
definisi tender yang terdapat dalam Pedoman Pasal 22 tentang Larangan
Persekongkolan Dalam Tender yang lalu dikaitkan dengan teori perundangundangan
yang berlaku. Ketiga membahas mengenai implementasi penjualan
sebagai perluasan lingkup istilah tender yang terdapat dalam putusan-putusan
KPPU. Dalam pembahasan ini akan diambil 2 putusan KPPU yang terkait dengan
pembahasan yaitu putusan perkara divestasi saham PT. Indomobil Sukses
Internasional dan divestasi dua unit kapal tanker VLCC PT. Pertamina. Penulisan
penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dimana data penelitian ini
sebagian besar diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian ini melihat
bahwa perluasan lingkup istilah tender terkait dengan penjualan yang terdapat
dalam putusan-putusan KPPU tidak sesuai dengan tata peraturan perundangundangan
yang berlaku karena dasar dari penggunaan pengertian tender oleh
KPPU dalam putusan-putusan yaitu pedoman pasal 22 tentang larangan
persekongkolan dalam tender tidak sesuai dengan pengertian tender yang terdapat
dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi sumber dari pedoman
tersebut yaitu penjelasan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999.
ABSTRACTThis thesis discusses about 3 things. First, the discussion of the expansion ofscope for tender term that viewed in general. Second, the discussion of sales as theexpansion of scope for tender term that viewed from the applicable regulationssystem. This discussion will look at the definition of tender which contained in theexplanation of Article 22 Law No. 5 of 1999 regarding Prohibition ofMonopolistic Practices and Unfair Business Competition (Anti Monopoly Law)and definition of tender which contained in the guideline of article 22 regardingProhibition of Bid Rigging and then associated with the applicable theory oflegislations. Third, the discussion regarding the implementation of sales as theexpansion of scope for tender term which contained in Comission for theSupervision of Business Competition?s verdicts. This discussion would take 2verdicts related, the verdict of divesment PT.Indomobil Sukses Internasional andthe verdict of divesment VLCC PT. Pertamina. This research is a normativejuridical research, which some of the data are based on the related literatures. Theresult of this research shows the expansion of scope for tender term whichassociated with sales is not accordance with the applicable regulations systembecause the basic that Comission for the Supervision of Business Competitionused for tender term in their verdict which is the guideline of article 22 regardingProhibition of Bid Rigging is not accordance with the term of tender in the LawNo. 5 of 1999 which is the source of the guideline of article 22.