Tesis ini membahas mengenai status PT Dirgantara Indonesia (Persero) dan PT Istaka Karya (Persero) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara dan proses kepailitan terhadap kedua perseroan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, sedangkan metode analisis datanya adalah metode kualitatif.
Kesimpulan dari penelitian adalah PT Dirgantara Indonesia (Persero) dan PT Istaka Karya (Persero) merupakan badan usaha milik negara dan hakim dalam menangani proses kepailitan PT Dirgantara Indonesia (Persero) dan PT Istaka Karya (Persero) belum dapat dikatakan telah menerapkan prinsip-prinsip hukum yang benar.
Hasil peneltian menyarankan perlu dilakukan harmonisasi peraturan perundangundangan di bidang keuangan yang terkait dengan pengaturan BUMN dan Perlu adanya pengertian/makna yang sama mengenai apa yang dimaksud BUMN yang bergerak di bidang ?kepentingan publik?.
The following thesis is examining regarding the status of PT Dirgantara Indonesia (Persero) and PT Istaka Karya (Persero) which are the State Owned Enterprises and the process of their insolvency based on the Law Number 19 of 2003 regarding State Owned Enterprises and Law Number 37 of 2004 regarding the Insolvency and Postponement of Debt Settlement Obligation. The thesis used juridical norms approach as research implementation method and also assessment of several qualitative data.
The conclusion of this thesis is PT Dirgantara Indonesia (Persero) and PT Istaka Karya (Persero) are the state owned enterprises and the judges who ajudicated the process of insolvency of PT Dirgantara Indonesia (Persero) and PT Istaka Karya (Persero) can not be determined has already applied the prevailing laws and regulation.
The end result of this thesis suggests that there should be a harmonization in the law and regulations, especially in the financial sector which related to the State Owned Enterprises? regulation and it is necessary to have the same understanding regarding the meaning of ?public interest? in State Owned Enterprises.