ABSTRAKPerdagangan internasional merupakan salah satu bagian penting dari kegiatan
transaksi bisnis internasional yang dapat mempengaruhi tingkat perekonomian suatu negara.
Dalam kenyataannya, para pihak yang terlibat di dalamnya menemui berbagai hambatan
mengenai pembayaran akan dilangsungkan. Letter of Credit atau yang biasa disingkat dengan
L/C telah menjadi alat pembayaran yang diminati dalam transasi bisnis internasional karena
kemudahan dan keamanannya. Bagi pebisnis muslim yang ingin menjalankan keislamannya
secara kaffah, L/C yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sangat diharapkan
keberadaannya karena L/C konvensional yang berjalan selama ini dianggap kurang syar?i
dimana dalam prakteknya masih menerapkan sistem bunga. Pengaturan L/C yang digunakan
pada bank Syariah telah ada di dalam Undang-undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah, pada pasal 19 huruf p. Bahkan jauh sebelum Undang-Undang ini lahir, eksistensi
L/C Syariah telah disebutkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 34/DSNMUI/
IX/2002 tentang L/C Impor Syariah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI NO.
35/DSN-MUI IX/2002 tentang L/C Ekspor Syariah. Baik Undang-Undang No. 21 Tahun
2008 maupun Fatwa Dewan Syariah Nasional tidak mengatur prinsip-prinsip L/C secara
khusus. L/C yang digunakan pada transaksi syariah dapat diaplikasikan penggunaan akad
wakalah bil ujrah, wakalah bil ujrah dan qardh, murabahah, salam dan murabahah, wakalah bil
ujrah dan mudharabah, musyarakah dan al bai?. Aplikasi pembukaan L/C dengan akad
musyrakah yang diterapkan pada Indonesia Eximbank merupakan salah satu bentuk pembiayaan
yang merupakan kerja sama modal antara Indonesia Eximbank dan PT. X yang telah ditetapkan
berdasarkan perjanjian untuk menjalankan suatu usaha dimana pembagian keuntungan dan
kerugian dilakukan menurut bagian yang ditentukan sesuai jumlah kontribusi modal dan
kesepakatan
ABSTRACTInternational trading is one of the important aspect in international businesstransaction which may affect economic level in certain country. In reality, people whoinvolved in international bussiness transaction are met with different kind of obstacles abouthow the payment will be done. Letter of credit or L/C has been a well known tool ofinternational transaction that people often use in their bussiness transaction because of itseasiness and its safety. The existence of letter of credit which is in accordance with Islamicsyariah principles has been waited by moslem bussinessmen who want to run their religionvalues in all their life. The conventional L/C is considered uncompatible with sharia due tothe application of the interest system in its practice. The regulation of L/C that used in shariatransaction are regulated in Act No. 21/2008 concerning Perbankan Syariah, in article 19 p,and long before the act was born, the existence of L/C Syariah has been mentioned in FatwaDewan Syariah Nasional NUI NO.34/DSN-MUI/IX/2002 concerning L/C Impor Syariah andFatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 35/DSN-MUI/IX/2002 concerning L/C EksporSyariah. Both of Act No. 21/2008 and Fatwa DSN MUI does not regulate the L/C Syariahprinciples specifically. L/C that used by sharia transaction can applicate some models ofakads/ contracts, such as : wakalah bil ujrah, wakalah bil ujrah and qardh, murabahah,salam and mudharabah, musyarakah and al bai?. The issuance of L/C with akad musyarakahthat applicated in Eximbank Indonesia is one of the form of financing between IndonesiaEximbank and PT. X that already been established from the agreement to conduct a businesswhere the profit and loss sharing is based on the portion which decided from the amount ofcapital contribution and the agreement.