ABSTRAKPemberian kesaksian adalah hal penting yang harus diiakukan, karena mempakan
salah satu upaya untuk menegakkan proses huknun, meskipun proses pembezian
kesaksian tersebut penuh resiko. Oleh karena itu, kebutuhan atas perlindungan dan
dukungan bagi saksi maupun korban merupakan prioritas utama yang tidak bisa
ditawar lagi. Pemerintah Indonesia pun memandang perlu untuk membuat sebuah
peraturan perundang-undangan yang khusus mengenai perlindungan saksi dan
korban. Untuk mengakomodir hal tersebut, UU Nomor 13 Tahun 2006 tentaug
Perlindungan Saksi dan Korban disahkan. Dalam UU ini, lcmbaga yang
bertanggung j awab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan adalah
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, disingkat LPSK. Sebagai Iembaga yang
diamanatkan oleh Undang-Undang untuk memberikan perlindungan dan bantuan,
LPSK membutuhkan kerjasama dan koordinasi dengan lembaga negara lainnya.
Dengan demikian, keberadaan LPSK, khususnya terkait kedudukan dan peran
LPSK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pcrlu dicermati, begitu juga
hubungan LPSK dengan lembaga negara lainnya. Selain itu, UU ini masih
memiliki kelemahan-kelemahan, yakni dalam konteks kelembagaan, kewenangan
tcrkait substansi penjabaran dari tugas dan fungsi LPSK, dan hubungan/koordinas
antar lembaga (terutama dengan lembaga penegak hukum) dalarn mclaksanakan
perlindungan. Meskipun demikian, UU ini merupakan suatu langkah besar dalam
upaya pembaharuan hukum di Indonesia dan sebagai pondasi perlindmmgan saksi
dan korban dalam ranah peradilan pidana di Indonesia. ยป '
Kata kunci : lembaga negara, lembaga perlindungan saksi dan korban.
ABSTRACTaw, although the process of giving testimony is usually full of risks. Therefore,
the need for protection and support for witnesses and victims is a priority that
could not be negotiated. The Indonesian government also considers the need to
create an Act, that specifically concerning the protection of witnesses and victims.
In response to this need, the Act No. 13 of 2006 on Protection of Witnesses and
Victims was endorsed. In this Act, the agency responsible for dealing with
protection and assistance is the Witness and Victims Protection Agency (Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban/LPSK). As the agency mandated by the Act to
provide protection and assistance, the Agency requires cooperation and
coordination with other state agencies. Thus, the existence of the Agency,
particularly related to its status and role in the state system of Indonesia should be
observed, as well as its relationship with other state agencies. Moreover, this Act
does still have Weaknesses, such as in the context of institutional, the authority
concerning the substance of the elaboration ofthe duties and functions of Agency,
and the relationship/coordination between agencies (particularly with law
enforcement agencies) in implementing the protection. Nonetheless, this Act,
contently, is a major step forward in iaw reform efforts in Indonesia and as the
foundation of the protection of witnesses and victims in the reahn of criminal
justice Lndonesia,