Menegakkan negara demokrasi berarti mutlak menegakkan jaminan terhadap hak atas informasi. DPR diwajibkan untuk membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. PPID DPR RI telah menetapkan standar tata cara memperoleh informasi publik sehingga ada prosedur yang jelas dalam mendapatkan informasi. Hambatan-hambatan yang menghambat keterbukaan informasi di DPR saat ini, harus segera di atasi, karena akan menghambat terciptanya suatu undang-undang yang partisipatif dan memiliki daya dukung sosial.
Upholding democracy equals enforcing an absolute guarantee of the right to information. DPR is required to build and develop the information and documentation system for managing public information properly and efficiently so that it can be easily accessed by the public. PPID DPR RI has set the standard procedures for obtaining public information so that there are clear procedures for obtaining information. Barriers that impede information disclosure in the DPR today, must be overcome, because it will inhibit the creation of a law which has a participative quality and social support.