ABSTRAKPerkawinan beda kewarganegaraan atau sering disebut perkawinan
campuran merupakan fenomena di Indonesia, khususnya di kalangan artis.
Terdapat beberapa organisasi di Indonesia yang para anggotanya adalah pasanganpasangan
berbeda kewarganegaraan.. Pada umumnya sebuah keluarga
menginginkan keluarga yang kekal dan bahagia. Namun dalam kenyataannya,
perjalanan sebuah keluarga tidak selalu mulus dan ada kemungkinan terjadinya
penyimpangan dari apa yang sudah direncanakan sebelumnya oleh setiap
pasangan. Ketika terjadinya benturan antara suami isteri secara terus menerus
dapat menimbulkan perceraian. Akibat perceraian dalam perkawinan campuran
sama seperti dalam perkawinan biasa, tetapi lebih rumit karena pasangan tersebut
berbeda kewarganegaraan. Khususnya akibat perceraian terhadap harta bersama,
dimana harta bersama tidak hanya terletak di Indonesia tetapi juga terletak di luar
negeri. Yang menjadi pokok permasalahan disini adalah mengenai eksekusi harta
bersama yang terletak di luar negeri dan keberlakuan Putusan Hakim Asing di
Indonesia. Selain itu juga apabila sudah terjadinya perkawinan, dapatkah
dilakukan perjanjian perkawinan. Kemudian mengenai Pasal 35-37 yang dapat
dikatakan tidak tegas dalam mengatur mengenai harta bersama dan pembagian
harta bersama pada pasangan yang berbeda kewarganegaraan. Bentuk penelitian
yang dilakukan adalah yuridis normatif, yang menekankan pada penggunaan data
primer dan data sekunder. Dapat penulis simpulkan bahwa perjanjian perkawinan
hanya dapat dilakukan sebelum dan pada saat berlangsungnya perkawinan, hal ini
dengan tegas dinyatakan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan. Oleh karena itu, jika adanya perjanjian perkawinan akan
lebih mudah mengatur harta masing-masing. Selanjutnya mengenai eksekusi harta
di luar negeri tidak dapat dilakukan karena hukum Indonesia hanya berlaku di
Indonesia saja, jadi apabila ingin mengeksekusi harta yang terletak di luar negeri
dapat mengajukan gugatan baru di Negara tempat benda tersebut berada,
begitupun juga sebaliknya. Mengenai Pembagian harta bersama perlu dipertegas
karena untuk pasangan beda kewarganegaraan terpaut dua sistem hukum
perkawinan yang berbeda.
ABSTRACTMarriages of different nationalities or often called mixed marriages is aphenomenon in Indonesia, especially among celebrities. There are severalorganizations in Indonesia whose members are mixed marriage couples. Ingeneral, every husband and wife wants a long lasting and happy family. But inreality, down the road is not always smooth sailing and there are possibilities ofdeviation from what was planned in advance by each partner. Constant conflictsbetween a husband and wife may cause divorce. The effect of divorce in mixedmarriage couples are the same as marriages where both parties are the samenationality. For instance, joint property which are located abroad. The issue hereis concerning the execution of joint property located in another country and thevalidation of foreign Judges verdict. In addition, concerning the prenuptialagreement if the marriage has been held beforehand, because in Article 29 of ActNo. 1/1974 states that a prenuptial agreement is to be made before or at the timeof the Matrimonial Ceremony. Aside from that, divisions of joint property statedin Article 35-37 of Act No. 1/1974 can be said that it is not expressly regulated formixed marriage couples. The form of research conducted in this UndergraduateThesis is normative juridical, which emphasizes on the use of primary data andsecondary data. In conclusion, prenuptial agreement should be made before or atthe time of the Matrimonial Ceremony. Therefore, with the existence of thisprenuptial agreement, joint property is easily divided. Further regarding theexecution of joint property which is located abroad could not be executed becausethe Judges verdict only applies in Indonesia alone. To execute joint propertylocated abroad, the plaintiff may file a new lawsuit in the country where the objectis located, and vice versa. Regarding joint property in Article 35-37 of Act No.1/1974 needs to be expressly regulated to resolve disputes between mixedmarriage couples.