UI - Skripsi Open :: Kembali

UI - Skripsi Open :: Kembali

Tinjauan hukum internasional mengenai overseas countries and territories (OCTs) Perancis dan Belanda berdasarkan article 198 treaty on the functioning of the european union 2007 = Overseas countries and territories of France and Netherlands based on article 198 treaty on the functioning of european union 2007 in international law perspective

(Universitas Indonesia, 2012)

 Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis bagaimana
kedaulatan dari suatu negara atas wilayah yang berada di luar negeri, dengan
mengambil contoh negara Perancis dan Belanda sebagai anggota Uni Eropa yang
menguasai wilayah di luar negeri. Penulis mempergunakan metode penelitian
yuridis normatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
meskipun kolonialisasi tidak lagi diakui oleh bangsa-bangsa di dunia, penguasaan
oleh suatu negara terhadap wilayah yang terletak di luar negeri ternyata tidak
bertentangan dengan hukum internasional. Hal ini ditegaskan dengan
disepakatinya konsep non-self governing territories di dalam Piagam PBB serta
dibentuknya Association of Overseas Countries and Territories (OCTs) oleh Uni
Eropa di dalam Traktat Lisbon. Adanya kedaulatan dari Perancis dan Belanda atas
wilayah-wilayah di luar negeri (OCTs) diakui oleh negara-negara anggota Uni
Eropa sebagaimana diatur dengan ketentuan Article 198 Treaty on the
Functioning of European Union (TFEU).

Abstract
This research aimed to describe and to analyze the territorial sovereignty of a
State over its overseas territories, by taking examples from France and Kingdom
of Netherlands as Member States of European Union that possess overseas
territories. Author use juridical-normative research method with literature studies.
The research shows that although colonization is no longer recognized by all of
nations, possession of a State over a territory which located overseas of its main
territory is not contradictory to international law. It was acknowledged by the
United Nations which agree upon Non-Self Governing Territories as stated in the
UN Charter, and by European Union which establishing Association of Overseas
Countries and Territories as stated in Lisbon Treaty. The sovereignty of France
and the Kingdom of Netherlands upon their overseas territories was
acknowledged by Member States of European Union as regulated by Article 198
Treaty on the Functioning of European Union (TFEU).

 File Digital: 1

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Open
No. Panggil : S43787
Program Studi :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: Universitas Indonesia, 2012
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : xvi, 118 hlm.: ill.; 30 cm.+lamp.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S43787 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20313732
Cover