ABSTRAKSeni Batik Cirebon merupakan bagian dari Batik Nusantara yang perlu dilindungi
Hak Kekayaan Intelektualnya. Batik Cirebon cukup unik walaupun termasuk jenis
batik pesisiran tetapi memiliki batik Kraton karena memiliki dua keraton yaitu
keraton Kesepuhan dan Kanoman. Oleh karena itu permasalahan yang dibahas
adalah bagaimana perlindungan seni batik ditinjau dari UU Hak Cipta no. 19
Tahun 2002, Apakah perlindungan folklor sudah memadai dan efektif dan upayaupaya
apa yang dapat ditempuh Pemerintah Daerah Cirebon dan Pengrajin Batik
untuk melindungi seni batik Cirebon. Penelitian menggunakan metode normatif
yuridis dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa
pengaturan mengenai Hak Cipta Seni Batik sudah ada sejak UU Hak Cipta 1987
sampai dengan 2002. Saat ini perlindungan Hak Cipta Seni Batik diatur pada
pasal 12 ayat (1) huruf i UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002. Pada pasal tersebut
yang dilindungi adalah motif batik kreasi baru atau kontemporer yang
menunjukan keasliannya dan dibuat secara konvensioanal. Sedangkan untuk motif
batik tradisional yang merupakan folklor yang diwariskan dari generasi ke
generasi diatur pada pasal 10 ayat (2) dan Hak Ciptanya dipegang Oleh Negara.
Pengaturan mengenai folklor belum memadai dan efektif karena belum ada
kejelasan dalam penerapan pasal 10 ayat (2). Peraturan pelaksanaannya yang
berupa Peraturan Pemerintah sampai saat ini belum terbit. Upaya Pemerintah
daerah Cirebon untuk melindungi hak cipta batik Cirebon dengan melakukan
sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual, dokumentasi motif-motif tradisional
Cirebon, publikasi mengenai seni batik cirebon dengan menerbitkan buku,
melakukan pembinaan kepada para seniman dan budayawan. Sedangkan
Pengrajin batik di Desa Trusmi sudah melakukan upaya untuk melindungi motif
batik tradisional yang merupakan folklore dengan melakukan dokumentasi motif
batik tradisional Cirebon sejak tahun 1950-an dengan mencari kembali motifmotif
batik tradisional Cirebon dan mereproduksinya. Namun kesadaran untuk
melindungi hak cipta motif batik kreas baru atau kontemporer melalui pendaftaran
hak cipta di Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual masih kurang.
Abstract Cirebon Batik is a part of Indonesian Batik which also needs the intellectual
property protection. Cirebon Batik is quite unique, since Cirebon has two kinds
of batik, coastal batik and court batik. Cirebon has two royal courts, Kasepuhan
and Kanoman. In this research will be discussed about the protection of batik art
according to Law of The Republic of Indonesia Number 19 Year 2002 Regarding
Copy Right (Copyright Law 2002), the effectiveness of folklore protection, the
efforts of Cirebon County Government and batik artisans to protect Cirebon Batik
Art. The research use normative legal research method with qualitative analysis
approach. Result of the research is the Provision of Batik Art?s Copyright has
been regulated since Copyright Law 1987. Today, Copyright protection of batik
art is regulated in article 12 verse (1) letter i in Copyright Law 2002. The article
protect of copyright of Original Batik motifs or contemporer which is made
traditionally. Whereas traditional Batik motifs as folklore or Traditional Cultural
Expression is protected by article 10 verse (2) and The State shall hold the
Copyright for folklores. Provisions regarding folklore is not effective yet due to
the lack of clarity on implementation article verse (2) and (3). Copyright that are
held by the State regulated by Government Regulation is not been published yet.
Bill of Protection and Utilization of Intellectual Property of Traditional
Knowledge and Traditional Cultural Expression (PPIP TKTCE) has been
introduced in September 2011. Cirebon County Government efforts to protect
copyright Cirebon Batik by socializing about IP Rights to Batik artisans,
documenting traditional Cirebon Batik motifs, publishing book of Cirebon batik
and giving education to traditional art practitioners. Batik artisans in Village
Trusmi (Cirebon batik production center) have documented traditional Cirebon
batik motifs as folklore since 1950s by several Batik Practitioners. They searched
traditional Cirebon Batik motifs and reproduced them. But, they have less
awarness to proctect their new batik motif creations by registering them to
Directory of Intellectual Property Office.