ABSTRAKLatar belakang dari penelitian ini adalah adanya Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh dengan alasan kesalahan berat yang diatur
dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sementara itu di lain pihak ketentuan
PHK terhadap pekerja/buruh dengan alasan kesalahan berat dalam Undang-
Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi RI.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, pertama kedudukan
PKB dalam penyelesaian PHK, kedua keabsahan PHK yang dilakukan oleh
perusahaan dan/atau pengadilan berdasarkan kesalahan berat yang diatur dalam
PKB sebelum kesalahan berat tersebut mendapatkan putusan final dari
pengadilan. Tujuan yang ketiga adalah untuk mengetahui kesalahan berat yang
diatur dalam PKB diluar kesalahan berat sebagaimana diatur dalam pasal 158
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 apakah dapat dijadikan dasar untuk
melakukan PHK.
Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif,
dengan menekankan pada penggunaan data sekunder. Dari hasil penelitian dapat
disimpulkan bahwa pertama kedudukan PKB berada di bawah peraturan
perundang-undangan. PKB merupakan suatu bentuk perjanjian, oleh karena itu
terhadapnya berlaku syarat-syarat sahnya perjanjian seperti diatur dalam Pasal
1320 KUHPerdata dan syarat-syarat khusus lainnya yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang perburuhan. Kedua, kesalahan berat hanya dapat
dijadikan sebagai dasar hukum untuk melakukan PHK, apabila terhadapnya telah
ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Terhadap PHK atas
dasar kesalahan berat yang diatur dalam PKB, sebelum ada putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap tentang kesalahan berat tersebut, maka PHK
tersebut adalah tidak sah secara hukum. Ketiga, kesalahan berat yang diatur di
dalam PKB di luar kesalahan berat sebagaimana diatur dalam pasal 158 Undang-
Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak dapat dijadikan
sebagai dasar hukum untuk PHK sebelum terhadapnya ada putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bahwa pekerja yang
bersangkutan benar melakukan kesalahan berat.
Abstract The background of this research is the Termination of Employment to the worker
with seious mistakes set forth in Colective Labour Agreement/Perjanjian Kerja
Bersama (CLA/PKB). Meanwhile, on the other hand, the provisions laid off by
reason of serious mistakes in the Act No.13 of 2003 on Employment has been
found not to have binding legal force by the Constitutional Court (Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia).
The purpose of this study was to determine, first position in the completion of
layoffs CLA/PKB, both the validity of layoffs by companies and / or trial based on
the serious mistakes set out in the CLA/PKB before serious mistakes are getting
the final decision of the court. The third goal is to investigate major offenses set
forth in the Agreement beyond the major offenses under Article 158 of Law No.13
of 2003 if it can be used as the basis for layoffs.
Writing this thesis using the method of juridical normative research, with
emphasis on the use of secondary data. From the research results can be
concluded that the first position of CLA/PKB under the legislation. Then, because
CLA/PKB is an agreement, then apply to it the terms of the agreement legitimate
under Article 1320 Civil Code are also other special conditions provided for in
legislation in the field of labor. Second, serious mistake can only be used as a
legal basis to do layoffs, if there has been a court decision against him that have
been legally binding. Against layoffs by the company and or the Court on the
basis of a major offense as set forth in the Agreement, before any court ruling
which legally binding on the serious mistakes, then the layoff is not legally valid.
Third, major offenses set forth in the Agreement beyond the major offenses as
stipulated in article 158 of Law No. 13 Year 2003 on Labour can not serve as
legal basis for termination before any court ruling against a binding judgment
which ruled that the workers concerned is committing a major offense.