ABSTRAKPerkawinan yang tidak memenuhi syarat-syarat, dapat diajukan
permohonan pembatalan ke Pengadilan. Permasalahannya adalah bagaimana
akibat hukum pembatalan perkawinan tersebut terhadap status hukum anak.
Dengan metode penelitian kepustakaan, penulis berusaha menguraikan dan
menganalisanya. Pembatalan perkawinan yang dilakukan melalui Putusan
Pengadilan Agama Jakarta Pusat No. 090/Pdt.G/2005/PA.JP yang kemudian
dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta No.
76/Pdt.G/2005/PTA.JK, menurut hemat penulis adalah sudah tepat karena
terdapat syarat perkawinan yang tidak dipenuhi. Namun pada Penetapan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 87/Pdt.P/2006/PN.Jak.Sel terdapat
kekeliruan, yakni hakim menetapkan bahwa si anak tidak mempunyai hubungan
hukum dengan ayahnya dan tidak berhak menyandang nama ayahnya atau
keluarga ayahnya. Sayangnya, kekeliruan tersebut berlanjut hingga proses
perlawanan sang ibu (terhadap penetapan tersebut) pada Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Sesungguhnya, baik
menurut UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 28 maupun Kompilasi Hukum Islam Pasal
75 dan 76, pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak yang telah
lahir dalam perkawinan
ABSTRACTA marriage which doesn?t fulfill the conditions, can be filed for annulmentto the court. The question is how the legal consequences of the marriageannulment affect the legal status of a child. Using the method of library research,writer tries to elaborate and analyze them. Marriage annulment that has beendetermined by the verdict of Central Jakarta Religious Court No.090/Pdt.G/2005/PA.JP was upheld by the verdict of High Religious Court ofJakarta No. 76/Pdt.G/2005/PTA.JK, according to writer, the verdict is absolutelyright because of the unfulfilled marriage conditions. However, in the decision ofSouth Jakarta State Court No. 87/Pdt.P/2006/PN.Jak.Sel has some errors, such asthe Judge determined that a child did not own a legal relation with his father anddid not have a right to carry neither his father?s name nor his family.Unfortunately, the error continues until the resistance process of the mother(towards the decision) at the South Jakarta State Court which is binding andlegally forceable. Actually, either the Act 1/74 in article 28 or The Compilation ofIslamic Law in article 75 and 76, marriage annulment is not retrospective for achild that were born in a marriage.