ABSTRAKPerkembangan tindak pidana korupsi sekarang ini disertai dengan upaya-upaya
menyembunyikan aset hasil tindak pidana dengan menggunakan mekanisme
pencucian uang. Paradigma baru dalam memecahkan persoalan pemberantasan
tindak pidana korupsi adalah dengan menggunakan rezim anti pencucian uang
yang lebih memfokuskan pada perampasan aset hasil kejahatan, karena aset hasil
kejahatan merupakan darah yang menghidupi tindak pidana dan juga titik
terlemah dari rantai kejahatan yang paling mudah dideteksi. Perampasan aset di
dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih sempit
jangkauannya dibandingkan dengan Undang-Undang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang lebih berfokus kepada asalusul
harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Oleh karena itu
untuk memaksimalkan perampasan aset di dalam tindak pidana korupsi lebih baik
juga disertakan ketentuan tindak pidana pencucian uang
ABSTRACTIn corruption case at this time is also followed by the effort to hide proceeds ofcrime with money laundering mechanisms. The new paradigm to eradicatecorruption is by using anti-money laundering regime which focuses to confiscateproceeds of crime, because of the proceeds of crime is a lifeblood of the crimeand also the weakest point of a chain of crime which most easily to be detected.Asset forfeiture in eradication corruption act is narrower than prevention andcombating money laundering act which more focus in the origin of the asset thatsuspected as proceeds of crime. Therefore to maximize the asset forfeiture incorruption case would be better to use the money laundering law.