Skripsi ini membahas mengenai peran informed consent pada perjanjian medis dalam Hukum Perjanjian. Dalam skripsi ini akan dibahas mengenai definisi informed consent, perjanjian medis dan keberlakuannya sesuai dengan Hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia. Tujuan penulisan karya tulis ini adalah agar setiap orang dapat paham bahwa saat pasien datang ke dokter untuk berobat, pasien tersebut telah melakukan perjanjian medis dengan dokter. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain eksplanatoris. Hasil dari penelitian ini menyarankan agar penyampaian informasi keadaan kesehatan pasien disampaikan dokter dengan jelas dan komunikasi pihak pasien dan dokter harus terjalin baik. pihak pasien harus sadar bahwa perjanjian medis adalah perjanjian melakukan usaha bukan perjanjian hasil.
This thesis is to take up the role of informed consent of medical contract in law of agreement. As the matter subjects are both definitions of informed consent as well medical contract and the enforceability corresponding to Law of Agreement in Indonesia. The purpose of this paper is that everyone can understand that when patients come to doctor for treatment, the patient has made a medical agreement with a doctor. Also, writer did research on the application of informed consent of medical contract in internist practice. During the research, method used is qualitative with explanatory design. As the outcome is advice on delivering vivid information from doctor to patient and good communication between both parties. Patient must realize that medical contract is NOT a result contract, but an attempt contract.