Tesis ini membahas mengenaisejauh mana tanggung jawab Penanggung sebagai penjamin bertanggung jawab atas utang debitor dalam hal adanya pernyataan pailit terhadap debitor dan akibatnya terhadap keabsahan jual-beli aset milik Penanggung yang dijual melalui mekanisme kepailitan. Belum adanya pengaturan yang jelas mengenai kedudukan aset atau harta Penanggung dalam hal terjadinya kepailitan terhadap debitor dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menimbulkan berbagai macam penafsiran bagi kurator maupun pihak terkait lainnya terkait dengan pelaksanaan eksekusi harta Penanggung. Namun demikian adanya ketentuan Pasal 1832 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata mengenai pengecualianpengecualian hilangnya hak istimewa Penanggung, khususnya ketentuan Pasal 1832 angka 4 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang secara jelas menyatakan bahwa Penanggung tidak dapat menuntut supaya harta benda si berutang lebih dahulu disita dan dilelang untuk melunasi utangnya dalam hal terjadinya kepailitan terhadap si debitor. Hal tersebut tentunya membawa akibat hukum terhadap kedudukan Penanggung yang semula sebagai Penjamin berubah menjadi debitor.
Kesimpulan dalam tesis ini adalah kurator dapat melakukan jual - beli aset milik pihak ketiga dalam hal ini Penanggung melalui mekanisme kepailitan dan demi menjaga keabsahan jual - beli harta milik Penanggung tersebut kurator dapat melibatkan kreditur yang terlibat dalam perjanjian penanggungan sebagai pihak yang berhak berdasarkan perjanjian penanggungan melakukan eksekusi aset atau harta penanggung.
This thesis discusses the extent to which a Guarantor is responsible for debtor's debts in case of the debtor's bankruptcy and its consequences upon the legality of sale and purchase of the assets owned by the Guarantor which are sold through the mechanism of bankruptcy. The lack of clear regulations concerning the position of the Guarantor's assets or property in case of debtor's bankruptcy under the Law No. 37 of 2004 on Bankruptcy and Debt Moratorium raises various interpretations by receivers and other related parties with regard to the execution of the Guarantor's assets. However, Article 1832 (4) of the Civil Code clearly stipulates that Guarantor cannot claim that debtor's assets must first be seized and auctioned to pay its debts when it has been declared bankrupt. Consequently, Guarantor who originally acted as a warrantor became a debtor. The conclusion in this thesis is that the receiver may conduct sale and purchase of the assets of the third party, which is Guarantor in this case, by virtue of the bankruptcy mechanism, and in order to maintain the legality of such sale and purchase, the receiver may involve the related creditor in a guarantee agreement as the party which has the right to execute the Guarantor's assets or property in accordance with the guarantee agreement.