ABSTRAKPutusan Hakim kadangkala mengandung kekeliruan. Untuk
memperbaiki putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan
mengandung kekeliruan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
memberikan hak kepada terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan upaya
hukum peninjauan kembali. Secara normatif, Pasal 263 ayat (1) KUHAP telah
menentukan hanya terpidana atau ahli warisnya yang dapat mengajukan
peninjauan kembali. Namun, dalam praktiknya di temukan adanya peninjauan
kembali yang diajukan oleh Jaksa. Penelitian ini mengkaji landasan pemikiran
apa yang dipergunakan oleh jaksa dalam mengajukan peninjuan kembali dan
apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menerima peninjauan
kembali. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
yuridis normatif. Penelitian hukum yuridis normatif dilakukan dengan cara
meneliti bahan pustaka dan bahan primer berupa Putusan MA No.
55PK/Pid/1996 atas nama terpidana Muchtar Pakpahan dan perkara No.
15/PK/Pid/2006 tanggal 19 Juni 2006 atas nama Setyowati. Dari hasil
penelitian diketahui bahwa landasan jaksa dalam mengajukan peninjauan
kembali adalah berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (3) KUHAP, Pasal 21
undang-undang No. 14 tahun 1970 yang telah dirubah terakhir dengan undangundang
No.48 tahun 2009 dan praktik yurisprudensi yang telah membenarkan
jaksa sebagai pihak yang dapat mengajukan peninjauan kembali. Dasar
pertimbangan hakim dalam menerima peninjauan kembali yang diajukan oleh
jaksa adalah Mahkamah Agung dengan menafsirkan ketentuan 263 ayat (3)
KUHAP dan undang-undang kekuasaan kehakiman melalui putusannya
menciptakan hukum acara pidana sendiri dengan melakukan suatu terobosan
hukum penerimaan permohonan peninjauan kembali guna menampung
kekurangan pengaturan mengenai hak jaksa untuk mengajukan permohonan
pemeriksaan peninjaun kembali dalam perkara pidana untuk rasa keadilan yang
tercermin dalam masyarakat
Abstract Judges verdict sometimes contain errors. To fix the verdict which has
permanent legal force and contain errors, the Book of Law Criminal Procedure
Code gives rights to the guilty party or their heirs to file a legal review.
Normatively, the Article 263 paragraph (1) Criminal Procedure Code has to
determine only the convicted person or his heirs can submit a review.
However, in practice found a reconsideration filed by the prosecutor. This
study examines what the rationale used by prosecutors in filing peninjuan back
and what the basic consideration of the judge in receiving a review. The
method used in this research is a normative juridical approach. Normative
juridical legal research done by examining library materials and primary
materials in the form of MA No Decision. 55PK/Pid/1996 on behalf of the
convicted person and case No. Muchtar Pakpahan. 15/PK/Pid/2006 dated June
19, 2006 on behalf of Setyowati. From the survey results revealed that the basis
of the prosecutor in the judicial review is filed pursuant to the provisions of
Article 263 paragraph (3) Criminal Procedure Code, Article 21 of Law No.. 14
of 1970 which amended the latest by law No.48 of 2009 and the practice of
jurisprudence that has been confirmed as the party that the attorney can file a
reconsideration. The basic consideration in the judge accepted the review is
submitted by the prosecutor of the Supreme Court to interpret the provisions of
subsection 263 (3) Criminal Procedure Code and the law of judicial power over
the decision to create its own criminal law by performing a groundbreaking
legal acceptance of an application for review in order to accommodate the lack
of regulation on the right of prosecutors to apply for re-examination in criminal
cases review to a sense of justice is reflected in the community