ABSTRAKTidak adanya pengaturan mengenai tindakan-tindakan apa saja yang
disebut sebagai tindakan persaingan curang yang terdapat dalam penjelasan
pasal 4 dan masih belum memadainya kriteria merek terkenal dalam pasal 6
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek mengakibatkan
munculnya masalah peniruan merek asing terkenal yang menyebabkan
kerugian pada pemilik merek asing terkenal tersebut. Bangsa Indonesia
tunduk kepada instrumen internasional seperti (The Paris Convention for
the Protection of Industrial Property/Konvensi Paris) dan (Agreement on
Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights, Including Trade in
Counterfeit Good/TRIPs). Akan tetapi ketentuan ini memberikan
kebebasan kepada setiap negara anggota untuk menetapkan dan mengatur
keterkenalan suatu merek di negaranya masing-masing. Oleh sebab itu,
penentuan keterkenalan suatu merek pada akhirnya tetap diserahkan kepada
majelis hakim. Pada dasarnya perlindungan terhadap merek terkenal bisa
menerapkan asas itikad tidak baik kepada pemohon yang mendaftarkan
mereknya secara tidak jujur karena membonceng, meniru, atau menjiplak
ketenaran suatu merek sehingga merugikan pihak lain atau menimbulkan
kondisi persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.
Namun, pembuktian adanya itikad tidak baik juga merupakan pekerjaan
yang sangat sulit karena harus dikaitkan dengan pembuktian adanya
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya yang dalam undangundang
merek juga belum diatur secara lengkap dan jelas. Selanjutnya
pembuktian adanya asas itikad tidak baik juga harus didahului dengan
pembuktian keterkenalan merek tersebut. Oleh karena itu, harus ada
peraturan yang mengatur secara jelas mengenai keterkenalan suatu merek
dan mengenai peniruan merek yang mengakibatkan persaingan curang.
Sehingga sengketa yang berkaitan dengan peniruan merek terkenal dapat
diselesaikan atau sedapat mungkin dihindari.
ABSTRACTThe absence of regulation stipulating what actions constitutingunfair competition contained in the explanation of article 4 and theinadequate criteria of well- known mark which is stipulated in article 6 ofLaw Number 15 of 2011 concerning Trademark conduce to arousing aproblem of imitation of foreign well- known mark that causesdisadvantage to the owner of foreign well- known mark. Indonesia issubject to several international instruments such as (The Paris Conventionfor the Protection of Industrial Property/Konvensi Paris) dan (Agreementon Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights, Including Tradein Counterfeit Good/TRIPs). However, this provision gives freedom toeach member state to stipulate and regulate fame of a trademark in theirrespective country. Therefore, determining the fame of a trademarkeventually is left to panel of judges. Basically the protection of well-knownmark can apply the principles of bad faith to an applicant who registershis/her brands dihonestly because of membonceng, imitating, or tracing thefame of the trademark that cause disadvantage to another party or arousingcondition of unfair competition, deceiving or misleading the consumers.However proving the existence of bad faith is also a very hard job becauseit must be associated with proving the existence of the equationsubstantially or wholly which Law on Trademark has not clearly andcompletely regulated. Furthermore, proving the bad faith principles must bepreceded by proving the fame of the trademark. Therefore, there must beclear rules governing the fame of a trademark and the imitation trademarkresulting in unfair competition. So that disputes relating to pemboncenganwell-known marks can be solved or avoided wherever possible.