Dalam praktek hukum sehari-hari ditemui satu jenis surat kuasa dengan memakai klausul ?tidak dapat dicabut kembali? atau lebih dikenal dengan surat kuasa mutlak. Surat kuasa bentuk ini merupakan penyimpangan dari pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Dalam pasal ini diatur tentang cara pengakhiran pemberian kuasa.
Hasil penelitian yang didasarkan pada kasus dimana pemegang saham yang juga Komisaris utama di PT.A.B.C memberikan kuasa kepada orang lain. Pemberian kuasa tersebut dinyatakan secara tegas bahwa surat kuasa tersebut tidak dapat dicabut, digugurkan dengan mengenyampingkan Pasal 1813 KUHPer. Yang terjadi kemudian pemberi kuasa mencabut kembali kuasanya secara sepihak melalui pencabutan kuasa yang dibuat dihadapan Notaris.
Kesimpulan yang didapat dari hasil analisa adalah pencabutan kuasa secara sepihak dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPer serta Yurisprudensi mengenai Pasal 1813 KUHPer yang bersifat mengatur dan tidak mengikat. Pasal 1802 KUHPer dapat pula dijadikan dasar untuk menarik kuasa manakala penerima kuasa tidak memberikan laporan atau mempertanggung jawabkan mengenai pelaksanaan kuasa-kuasa dimaksud.
In the daily practice of laws, irrevocable power of attorney or better known as the absolute power of attorney is found. This type of Power of Attorney is used to waive article 1813 of the Civil Code Act which governs the aspects to terminate the Power of Attorney.The case study is how a shareholder who is also a commissionaire in PT. A.B.C. used the irrevocable Power of Attorney where it was stated firmly the said Power of Attorney could not be revoked by waiving the article 1813 of the Civil Code Act. Afterward, the authorizer revoked the said Power of Attorney by the notarial deed.The conclusion is the revocation of the Power of Attorney can be justified based on Article 1338 of the Civil Code Act and jurisprudence on the article 1813 of the Civil Code Act which regulate but unbind. Also article 1802 of the Civil Code Act provides the legal ground in a case the authorized of the Power of Attorney does not report or responsible for what it is stated in the Power of Attorney.