ABSTRAKRahasia bank yang merupakan kerahasiaan hubungan antara bank dan nasabah
adalah suatu konsekuensi logis dari karakter usaha bank sebagai lembaga
kepercayaan. Demikian halnya Notaris sebagai pejabat umum yang diberikan
kepercayaan oleh negara dan masyarakat, juga memiliki konsekuensi untuk
menjaga kerahasiaan dalam menjalankan tugas jabatannya. Oleh karena itu,
apabila seorang Notaris bertindak sebagai pemberi jasa terhadap bank, ketentuan
mengenai rahasia bank dan rahasia jabatan Notaris serta segala sanksi yang
mengikutinya apabila dilanggar, menjadi hal yang penting untuk diperhatikan dan
dipatuhi. Namun yang menjadi permasalahan adalah apabila kewajiban untuk
merahasiakan, baik oleh bank maupun Notaris diperhadapkan dengan kepentingan
umum atau penegakan hukum yang menghendaki keterbukaan akan rahasia bank
dan rahasia jabatan Notaris. Apabila ketentuan kerahasiaan bank dan rahasia
jabatan Notaris merupakan suatu hal yang mutlak, maka hal tersebut tentunya
menjadi hambatan bagi para penegak hukum untuk menyelesaikan perkara yang
terkait dengan kegiatan usaha bank dan Notaris, terutama dalam mencegah dan
memberantas tindak pidana pencucian uang yang tidak jarang melibatkan bank
dan Notaris sebagai salah satu sarana yang memudahkan para pelaku tindak
pidana pencucian uang. Oleh karena itu pembentuk undang-undang tentang
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia telah
mengatur pengecualian mengenai kerahasiaan untuk mengurangi hambatanhambatan
bagi para penegak hukum tersebut. Dengan menggunakan metode
penelitian deskriptif analitis, penulis menyelesaikan permasalahan yang ada
dengan melakukan wawancara, membahas dan menguraikan dengan tepat dan
jelas mengenai pengaturan ketentuan rahasia bank dalam kaitannya dengan
pemberian jasa Notaris terhadap Bank serta pengecualian rahasia bank dan rahasia
jabatan Notaris dalam ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang di
Indonesia.
Abstract Bank secrecy is a confidential relationship between bank and its customer that
become logical consequences from bank?s business character as a trust entity. The
same applies to a Notary as public officer who is given trust by state and society,
also has a consequence to keep such secrecy in conducting his/her liability.
Therefore, if Notary being acted as a service provider to the bank, regulation on
bank secrecy and Notary secrecy including all sanctions that follow if those
secrecies being violated, inevitably become important matters to be observed and
complied with. What becomes a problem is if the obligation to keep the secret,
either by bank or Notary is confronted with public interest or law enforcement
which requires disclosure on bank secrecy and Notary secrecy. If the regulation
on bank secrecy and Notary secrecy are inalienable then those regulations could
turn into obstacle for the law enforcement officers to solve the case in relation to
business activities of bank and Notary, particularly in preventing and combating
crime on money laundering which often involves bank and Notary as one of
means to facilitate the person who conduct crime on money laundering. In that
matters, legislators of crime on money laundering in Indonesia have already
stipulate the exemption on secrecy in order to reduce obstacles for law
enforcement. The writer solved the mentioned problem by using the research
method of descriptive analytical through interview, clear discussion and precise
elaboration regarding with the bank secrecy regulation in relation to notary
services granted against bank and the enforceability exemption of bank secrecy
and notary secrecy based on law regarding the preventing and combating crime on
money laundering in Indonesia