Dalam menjalankan jabatannya seorang notaris dituntut untuk bersikap hati-hati, teliti dan netral menghadapi para pihak serta dalam pembuatan akta untuk pihakpihak yang datang dihadapannya. Selain itu seorang Notaris juga harus mengetahui batasan dari tanggung jawab dan wewenang selama menjalankan jabatannya. Hal itu diperlukan untuk melindungi agar tidak terlanggarnya hak-hak serta kewajiban notaris serta para pihak yang kemudian bisa menimbulkan sengketa hingga kerugian satu sama lain.
Di dalam kasus yang diteliti oleh penulis terdapat ketidaktelitian notaris dalam pembuatan akta perjanjian untuk membangun dan akta kuasa dimana terdapat salah perhitungan jumlah bangunan yang akan dibangun serta pencantuman klausa hibah dalam akta kuasa sehingga menimbulkan kerugian bagi para pihak. Dalam kasus ini para pihak mencoba untuk menuntut ganti kerugian kepada notaris atas kerugian yang telah mereka terima. Dan akhirnya notaris membayar ganti kerugian serta dibuatnya Akta Perubahan dihadapan notaris yang lain.
In rendering his/her services, a notary is involved to work prudently, carefully and being neutral on handling both parties involving in the process of making an agreement in front of him/her. Furthermore, a notary should clearly understand the scope of duties and responsibilities whenever undertaking his/her profession. This is a necessity to avoid infringement on the rights of both notary and the parties. Otherwise, there will be possibly resulted in disputes and losses for both the notary and the parties. In the case-study observed by the writer, it has been identified that notary?s negligence happened in the Agreement and Procuration made. A mistake on the number of buildings to be built, and the inclusion of the grant's clause in the Agreement and Procuration, resulting in losses for the parties who signed the agreement. The parties prosecuted claim to the notary for their losses. Finally the Notary reimbursed the losses, thence a Revised Agreement was made in front of other notary.