Kegiatan Pendaftaran Tanah bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap mengenai bidang tanah serta memberikan kepastian hukum kepada para pemegang hak atas tanah mengenai kekuatan pembuktian sertipikat sebagai alat pembuktian yang kuat, akan tetapi sertipikat bukan merupakan alat pembuktian yang mutlak karena selalu terdapat kemungkinan pemegang haknya digugat oleh pihak lain yang merasa sebagai pemegang hak yang sebenarnya. Tesis ini membahas mengenai sengketa tanah antara Antjin Ganton dengan Pemerintah DKI Jakarta yang berakibat pada pembatalan sebagian bidang tanah atas Sertipikat Hak Pakai Nomor 32/Kelapa Dua Wetan atas nama Pemerintah DKI Jakarta.
Penelitian menekankan pada kepastian hukum terhadap suatu sertipikat hak atas tanah yang dinyatakan batal untuk sebagian luas bidang tanah. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan tipologi deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa meskipun suatu sertipikat dinyatakan batal untuk sebagian luas bidang tanah, namun sertipikat induknya setelah dikurangi dengan sebagian luas bidang yang menjadi sengketa, tetap merupakan alat pembuktian yang kuat.
Land registration act intends to compile and provide the complete information regarding a parcel of land and gives legal certainty to the rights holder in certificate as a strong proof tool. But the certificate is not an absolute proof tools because there is always possibility to others who can prove as the original rights holder to claim the land by the suit. The thesis discusses and analyses about the dispute between Antjin Ganton versus Government of DKI Jakarta that conduces a partial revocation of Use Rights Certificate number 32/Kelapa Dua Wetan on behalf of Government of DKI Jakarta.
The research emphasizes to a legal certainty of a land certificate that revoked partially of its broad. This research used a normative juridical method with the descriptive typology. The result concludes that even a certificate has been partially revoke, the main broad of certificate after reduced by the revocation part in the dispute, is still a strong proof tool.