Sebagai suatu badan hukum, Perseroan Terbatas (PT) harus mempunyai anggaran dasar. Anggaran dasar ini merupakan "aturan main" yang harus dipenuhi oleh PT dalam menjalankan kegiatannya. Walaupun Anggaran Dasar sebagai pedoman PT dalam menjalankan kegiatannya, namun anggaran dasar dapat diubah oleh PT yang bersangkutan. Perubahan anggaran dasar suatu Perseroan Terbatas, tidak mungkin dilepaskan dari peran seorang Notaris, karena undang-undang mensyaratkan bahwa perubahan anggaran dasar tersebut harus dituangkan dalam akta notaris, perubahan anggaran dasar diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui online sistem yaitu Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), pengajuan ini harus dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal akta. Dalam hal ini Notaris juga memegang peranan yang sangat penting, mengingat hanya Notaris yang dapat mengakses SABH.
Dalam praktek, dapat terjadi pengajuan perubahan anggaran dasar ini lewat dari jangka waktu yang ditetapkan, sehingga tidak dapat dilakukan akses atas akta tersebut. Hal ini tentu menjadi masalah mengingat perubahan anggaran dasar harus diajukan pengurusannya ke Kementerian Hukum dan HAM. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif, dimana penulis menekankan pada norma hukum tertulis dan wawancara dengan narasumber.
Berdasarkan penelitian, dapat disimpulkan bahwa, suatu akta perubahan anggaran dasar yang terlambat diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM, dapat tetap diproses dengan cara membuat akta penegasan kembali dari akta yang proses pengajuan kepada Kementerian Hukum dan HAM terlambat tersebut. Jika RUPS dibuat dengan akta Notaris, dan jika RUPS dibawah tangan, maka harus diselenggarakan kembali RUPS untuk menegaskan kembali perubahan Anggaran dasar tersebut.
As a legal entity, a limited liability company must have an Article of Association or AOA. AOA could be regarded as the guideline which a limited liability company always needs to follow in doing its business. Although it is the guideline, a limited liability company could still change its AOA. This AOA amandment cannot be separated from a role of a Notary, whom entitled by the regulations to declare the amandment in a form of an authentic deed. The AOA amandment should be submitted to the Ministry of Law and Human Rights through an online system named SABH within 30 days since the date of the deed. Regarding this matter, a Notary also has a very crucial role considering that only Notary could access the SABH. In practice, it could occured that the submission of the AOA's amandment done exceeding the regulated time limit, and this would caused the deed to be non-accessable. This would be a problem considering the amandment of AOA should be submitted to and processed by the Ministry of Law and Human Rights. In this research, the writer used a normative juridical method, where the writer focused on the written norms and the interview with the informant. Based on the research, it could be concluded that an authentic deed of an amandment of an AOA which submitted exceeded the time limit could still be proceeded by creating a restatement deed from the late submitted deed. If the shareholders meeting was stated with either authentic or privately drawn up deed, then the shareholders meeting should be held again to retstate the amandment of the AOA.