Undang-undang Dasar 1945 mensyaratkan bahwa adanya jaminan yang diberikan kepada Negara terkait dalam hal kebebasan beragama, berkeyakinan, dan beribadah di Indonesia. Jaminan terhadap kebebasan beragama, berkeyakinan, dan beribadah nyatanya juga diatur dalam Undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Berlandaskan UUD 1945 dan Undang-undang lainnya yang terkait dengan kebebasan beragama, berkeyakinan, dan beribadah maka dikatakan bahwa Indonesia adalah Negara Religious Nation State dimana sebuah negara kebangsaan yang religius yang melindungi dan memfasilitasi berkembangnya semua agama yang dipeluk oleh rakyatnya tanpa adanya pembedaan besarnya jumlah pemeluk masingmasing. Hal ini yang perlu untuk di buktikan terlebih dahulu, bahwa Negara memang telah memberikan perlindungan dan jaminan atas kebebasan beragama, berkeyakinan, dan beribadah dengan jalan mengimplementasikannya di dalam kehidupan beragama. Untuk itu penulisan penelitian ini lebih mengarah kepada penelitian Deskriptif-normatif, dengan menyajikan pendekatan data berupa keadaan dari beberapa kasus yang terjadi di masyarakat, dan dari beberapa kasus yang ada, di ambil salah satu sampel kasus untuk dapat diteliti penerapan hukumnya berdasarkan Undang-undang yang terkait dengan kebebasan beragama, berkeyakinan, dan beribadah di Indonesia.
Dari hasil penelitian ini nantinya diperoleh simpulan, bahwa negara lewat aparaturnya telah gagal menjalankan dan mengimplementasikan kebebasan beragama, berkeyakinan, dan beribadah. Sehingga konstitusi dapat dikatakan hanya bagus diatas kertas. Keadaan ini dibuktikan dari beberapa kasus terkait dengan kebebasan beragama, berkeyakinan, dan beribadah dimana salah satu kasus yang dianalisa adalah kasus yang dialami oleh Jemaat GKI Yasmin Bogor.
Indonesian Constitution of 1945 requires that the assurance given to the State concerned in terms of freedom of religion, belief, and worship in Indonesia. The assurance of freedom of religion, belief, and worship in fact also regulated in act no. 39 of 1999 on Human Rights, act no. 12 of 2005 on Ratification of the International Covenant on Civil and Political Rights and Universal Declaration of Human Rights. Based on the Constitution of 1945 and other laws relating to freedom of religion, belief, and worship it is said that Indonesia is a Religious Nation State in which a religious nation-state that protects and facilitates the development of all religions adopted by people without any distinction of the large number of religious. It is necessary to be proved first, that the State does have the protection and assurance of freedom of religion, belief, and worship by implementing it in the religious life. For the writing of this research is more directed to the descriptive-normative research, the present approach to data is a state of some of the cases that occur in society, and of some of the cases, in one grab sample of cases to be investigated the application of the law under the Act which related to freedom of religion, belief, and worship in Indonesia.From these results will be obtained conclusion, that the state apparatus has failed to carry through and implement the freedom of religion, belief, and worship. So the constitution is applied only on paper and it is not applied in public life. This situation is evidenced in some cases related to freedom of religion, belief, and worship where one of the cases analyzed is the case that the Church of GKI Yasmin Bogor.