Skripsi ini menganalisis dua permasalahan utama. Pertama, bagaimana kedudukan dan fungsi Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagai lembaga negara bantu dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Kedua, bagaimana hubungan kewenangan antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif yang bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan fungsi Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagai lembaga negara bantu dalam sistem ketatanegaraan dengan latar belakang pembentukan yang memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan negara dalam perlindungan anak. Selain itu, juga untuk mengetahui hubungan antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia dengan lembaga negara lain terutama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia berada di luar ranah kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif yang dikenal dengan lembaga nonstruktural yang bertugas mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak. Hubungan antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah koordinatif yang diwujudkan dengan penindak lanjutan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
This thesis analyzes two main problems. First problem is regarding the position and the function of Indonesia Child Protection Commission as a state auxiliary organ in the constitutional of Republic of Indonesia. Second problem is regarding the authority relation between Indonesia Child Protection Commission and Women Empowerment and Child Protection Ministry. This research is conducted based on normative-judicial method that is aimed to identify the position and the function of Indonesia Child Protection Commission as a state auxiliary organ that its forming background has the authority to monitor the implementation of state execution in child protection. Beside that, this research is also aimed to understand the relation between Indonesia Children Protection Comissionand and other state institutions but especially emphasizing on its relation with Women Empowerment and Children Protection Ministry. The research finding has shown that Indonesia Child Protection Comissionan is situated outside executive, legislative and judiciary sphere which is acknowldge as a non-structural institution that its task is to monitor the implementation of child protection execution. The relation between Indonesia Children Protection Comission and Women Empowerment and Child Protection Ministry is coordinative that is manifested as follow up monitoring result conducted by Indonesia Children Protection Comission.