Skripsi ini membahas mekanisme transaksi marjin dan short selling dalam perdagangan saham di bursa efek sesuai dengan Peraturan Bapepam-LK No. V.D.6 Tahun 2008. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Hasil dari penelitian menemukan bahwa beberapa perusahaan efek tidak menerapkan Peraturan Bapepam-LK No. V.D.6 Tahun 2008 dengan baik. Hal ini diperkuat dengan keputusan Bapepam-LK yang menjatuhkan hukuman denda kepada beberapa perusahaan efek. Pelanggaran tersebut merugikan banyak pihak yaitu perusahaan efek, investor, dan Bapepam-LK (selaku pengawas pasar modal di Indonesia).
The focus of this study is the mechanism of margin trading and short selling in stock exchange whether to follow Bapepam-LK Regulation No. V.D.6 Year 2008. This research is descriptive analytic. The result of this research found that there are few securities companies do not follow the Bapepam-LK Regulation No. V.D.6 Year 2008. This has been proven by Bapepam-LK decision to give penalty to those securities companies. This violation make disadvantage to some stakeholders such as securities company, investor and Bapepam-LK (as the regulatory organization stock exchange in Indonesia).