ABSTRAKWakaf tumbuh dan berkembang seiring dengan berkembangnya kebutuhan
yang ada dalam masyarakat di Indonesia, difasilitasi oleh hukum positif yang
berlaku di Indonesia demi terciptanya ketertiban dan kepastian hukum dalam
masyarakat. Ketidaksempurnaan peraturan hukum positif serta pelaksanaannya di
lapangan sering menjadi penghalang terpenuhinya hak dan kewajiban setiap
induvidu dalam masyarakat dengan baik. Yayasan (Stichting) telah ada sebelum
adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Yayasan dan bagi
Yayasan yang telah ada tersebut diharuskan untuk menyesuaikan anggaran
dasarnya agar tetap berstatus badan hukum. Nazhir wakaf berupa Yayasan yang
tidak memiliki status badan hukum tidak dapat menerima wakaf. Pokok
permasalahan yang diangkat oleh penulis dalam penelitian ini adalah
bagaimanakah peran Notaris dalam Wakaf dikaitkan dengan Nazhir yang tidak
berbadan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian
kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan bentuk penelitian preskriptif
analitis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Notaris dapat berperan
dengan cara memberikan saran untuk dibuatnya suatu perikatan antara pihak yang
hendak mewakafkan harta bendanya dengan pihak yang nantinya akan mengelola
harta benda tersebut. Bentuk perikatannya berupa perjanjian dalam wujud akta
Notaris sehingga memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan dapat
dilaksanakan.
Abstract Wakaf grow and evolve with the expansion of needs that exist in society in
Indonesia, facilitated by the positive law in force in Indonesia for the
establishment of order and rule of law in the society. Imperfections of positive law
and its implementation on the field is often found as a barrier to the fulfillment of
individual rights and obligations in the community. Foundation have existed
before the regulations on the Foundation are made and for the existing Foundation
is required to adjust their statutes in order to keep their legal entity. Nazhir wakaf
in the form of Foundation that doesn?t have legal entity cannot receive wakaf. The
issue raised by the authors in this study is how the role of notary in the course of
wakaf associated with nazhir wakaf which has no legal entity. The research
method used is literature study which is normative juridical in the form of
prescriptive analytical research. Based on the study it is revealed that the notary
may play a role in the implementation of wakaf by giving an advice to a
commitment made between parties who want to hand over their possessions and
who will manage the property. The form of engagement is in the form of a
notarial deed which has the perfect strength of evidence and can be implemented.